10. APAKAH PADA MALAM HARINYA JUGA BOLEH DILAKUKAN PENYEMBELIHAN HEWAN QURBAN?

Waktu yang afdhal untuk menyembelih Qurban adalah siang hari. Boleh dilakukan malam hari, akan tetapi hukumnya makruh. Karena dalam sebuah hadits disebutkan,

أَُنَُّهُُ نُهََُُى عَُُنُِ اُلذَُّبُْحُِ بُُِللَُّيُْلُِ

“Rasulullah SAW melarang menyembelih hewan pada malam hari”. (HR.ath-Thabrâni)1.

Larangan penyembelihan pada malam hari tersebut untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, antara lain: kekeliruan dalam penyembelihan, menyulitkan dalam pembagian, sulit untuk menyaksikan penyembelihan dan tidak memperlihatkan syi’ar ibadah Qurban.