18. APAKAH ORANG YANG BERKURBAN MESTI MENYEMBELIH HEWAN QURBANNYA SENDIRI?

Disunnahkan agar yang menyembelih hewan Qurban tersebut adalah orang yang berkurban, berdasarkan Sunnah Rasulullah SAW, karena beliau menyembelih sendiri hewan Qurbannya. Namun boleh juga mewakilkannya kepada orang lain, karena dari penyembelihan seratus ekor hewan Qurban, sebagiannya diwakilkan Rasulullah SAW kepada Ali RA. Bagi perempuan dianjurkan agar mewakilkan penyembelihan hewan Qurban kepada orang lain.