20. APAKAH ORANG YANG BERKURBAN BOLEH MEMAKAN DAGING HEWAN QURBANNYA ?
Jika Qurbannya itu adalah Qurban Wajib, seperti Qurban Nadzar, maka ia tidak boleh memakannya, demikian juga dengan orang-orang yang wajib ia nafkahi. Semua hewan Qurban itu wajib disedekahkan.
Jika Qurban itu adalah Qurban Sunnat, maka orang yang berkurban itu dianjurkan agar memakan sebagian dagingnya. Bahkan afdhal baginya untuk memakan satu suapan dari daging Qurbannya itu untuk mengambil berkah dari ibadah Qurbannya. Berdasarkan firman Allah SWT,
كََُلُوا مُِنْهَا وَُأَطْعِمُوا اُلْقَانِعَ وَُالْمُعْتَرَُُّ
21
“Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir”. (Qs. al-Hajj [22]: 28).
Dalam sebuah hadits disebutkan,
وَكَانَُ إُذَا رَُجَعَُ أَُكَلَُ مُِنُْ كَُبِدُِ أُُضْحِيَّتِهُِ
“Ketika Rasulullah SAW kembali, beliau memakan hati hewan Qurbannya”. (HR. al-Baihaqi).