21. APAKAH ORANG YANG BELUM AKIKAH BOLEH BERKURBAN?
Orang yang belum akikah boleh melaksanakan ibadah Qurban dengan beberapa alasan.
Pertama, karena hukum akikah dan Qurban sama-sama Sunnat Mu’akkad.
Kedua, karena akikah itu kewajiban orang tua terhadap anaknya, bukan kewajiban seseorang terhadap dirinya sendiri. Berdasarkan sabda Rasulullah SAW:
كُ لُ غُُلاَ مُ رَُهِينَة بُِعَقِيقَتِهُِ تُُذْبَحُُ عَُنْهُُ يُوَْمَُ سَُابِعِهُِ وَُيُُْلَقُُ وَُيُسَمَّى
“Setiap anak tergadai dengan akikahnya, akikahnya itu disembelihkan untuknya pada hari ketujuh (kelahirannya), rambutnya dicukur dan diberi nama”. (HR. Ahmad dan empat kitab as-Sunan).