28. APAKAH PANITIA QURBAN BOLEH MENJUAL KULIT, TANDUK DAN BAGIAN LAIN DARI HEWAN QURBAN, KEMUDIAN HASIL PENJUALANNYA UNTUK MASJID?

Pada dasarnya, hak milik kulit, tanduk dan lain sebagainya ada pada orang yang berkurban. Haram hukumnya menjual kulit, lemak, daging, kepala dan bulu hewan Qurban1. Baik hasil penjualannya untuk masjid maupun lainnya. Rasulullah SAW bersabda,

مَنُْ بَُعَُ جُِلْدَُ أُُضْحِيَّتِهُِ لََُاَُ أُُضْحِيَّةَُ لَُهُُ

Siapa yang menjual kulit hewan Qurbannya, maka berarti ia tidak berkurban”. (HR. al-Hâkim).

1 Fiqh Sunnah, Sayyid Sabiq, 3/278.

26

Orang yang berkurban boleh memanfaatkan kulit hewan Qurbannya, berdasarkan dalil bahwa Aisyah RA membuat kulit hewan Qurbannya sebagai tempat air1.

Semestinya orang yang berkurban mengingatkan kepada panitia untuk tidak memanfaatkan kulit, tanduk dan sebagainya, karena kulit, tanduk dan sebagainya itu adalah hak miliknya. Hanya dia yang boleh mensedekahkan atau memanfaatkannya. Akan tetapi lebih afdhal jika ia sedekahkan kepada orang-orang yang membutuhkan.