29. APAKAH BOLEH MEMBERIKAN KULIT, TANDUK ATAU DAGING KEPADA ORANG YANG MENYEMBELIH HEWAN QURBAN? SEBAGAI UPAH PENYEMBELIHAN.
Tidak boleh hukumnya memberikan kulit atau sebagian dari tubuh hewan Qurban kepada orang yang menyembelih hewan Qurban sebagai upah. Berdasarkan riwayat Imam Ali RA, ia berkata,
أَمَرَنُِ رَُسُولُُ اُلَّلَُِّ صَُلَّى اُلَّلَُُّ عَُلَيْهُِ وَُسَلَّمَُ أَُنُْ أَُقُومَُ عَُلَى بُُدْنِهُِ وَُأَنُْ أَُتَصَدَّقَُ بُِلَحْمِهَا وَُجُلُودِهَا وَُأَجِلَّتِهَا وَُأَنُْ لَُُ أُُعْطِىَُُ
الَْْزَّارَُ مُِنْهَا
“Rasulullah SAW memerintahkanku mengurus hewan Qurban beliau, agar aku bersedekah (membagi-bagikan) daging hewan Qurban, kulitnya dan kain penutupnya. Rasulullah SAW juga memerintahkanku agar aku tidak memberikan sebagiannya kepada orang yang menyembelih hewan Qurban tersebut”. (HR. Muslim).
Jika orang yang menyembelih hewan Qurban itu diberi bagian dari hewan Qurban karena ia fakir miskin (membutuhkan), atau sebagai hadiah, maka itu boleh dilakukan, karena ia termasuk orang yang berhak menerimanya, sama seperti orang lain, bahkan ia lebih utama untuk menerimanya, karena ia ikut mengerjakannya2.