31. APAKAH IBADAH QURBAN DILAKSANAKAN SEKALI SEUMUR HIDUP? ATAU SETIAP TAHUN?
Dalam masalah ini terdapat beberapa pendapat mazhab:
Menurut Mazhab Hanafi wajib dilaksanakan setiap tahun, berdasarkan hadits:
مَنُْ وَُجَدَُ سَُعَةاُ ََُلَمُْ يُُضَ حُ لََُاَُ يُقَْرَبَنَُّ مُُصَلاَّنًاَُ
“Siapa yang memiliki kemampuan, akan tetapi ia tidak berkurban, maka janganlah ia mendekati tempat shalat kami”. (HR. Ahmad dan Ibnu Mâjah). Ancaman seperti ini hanya layak ditujukan kepada suatu ibadah yang wajib dilaksanakan.
1 Al-Majmû’ Syarh al-Muhadzdzab, Imam Nawawi, 8/425.
2 Al-Mughni, Ibnu Qudâmah, 21/450.
3 Al-Mushannaf, Abdurrazzâq, 4/388.
28
Sedangkan menurut Jumhur ulama hukumnya Sunnat bagi yang mampu, berdasarkan hadits:
إِذَُا رَُأَيْتُمُْ هُِلاَلَُ ذُِى اُلِْْجَّةُِ وَُأَرَادَُ أَُ دََُكُمُْ أَُنُْ يُُضَ حىَُ ََُلْيُمُْسِ عََُُْنُْ شَُعْرِهُِ وَُأَظْفَارِهُِ
“Apabila kamu melihat Hilal bulan Dzulhijjah dan salah seorang kamu hendak berkurban, maka hendaklah ia menahan (dirinya) dari (memotong) rambut dan kukunya”. (HR. Muslim). Dalam hadits ini dinyatakan bahwa ibadah Qurban dikaitkan dengan kehendak, yaitu pada kalimat “Hendak berkurban”, ini menafikan hukum wajib.
Sabda Rasulullah SAW:
ثَلاَ ثُ هُُنَُّ عَُلَىَُّ ََُرَائِضُُ وَُهُنَُّ لَُكُمُْ تَُطَ وع اُلُْوِتْرُُ وَُالنَّحْرُُ وَُصَلاَةُُ اُل ضحَى
“Ada tiga perkara yang wajib bagiku, sunnat bagi kamu: shalat Witir, berkurban dan shalat Dhuha”. (HR. Ahmad).
Dan sabda Rasulullah SAW:
أُمِرْتُُ بُِلنَّحْرُِ وَُلَيْسَُ بُِوَاجِ بُ
“Aku diperintahkan untuk berkurban, tidak wajib (bagi kamu)”. (HR. at-Tirmidzi).
Ini didukung Atsar bahwa Abu Bakar dan Umar RA pernah tidak berkurban karena jika dilaksanakan setiap tahun dikhawatirkan kaum muslimin menganggapnya wajib, padahal hukum asalnya tidak wajib1.
Dari beberapa dalil diatas jelaslah bahwa tuntutan ibadah Qurban itu dilaksanakan setiap tahun bagi orang-orang yang memenuhi syarat untuk melaksanakan ibadah Qurban.