6. APAKAH HUKUM BERKURBAN?
Berkurban hukumnya Sunnah Mu’akkadah bagi yang mampu melaksanakannya, berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas, ia berkata, “Saya mendengar Rasulullah SAW bersabda,
ثَلَا ثُ هُُنَُّ عَُلَيَُّ ََُرَائِضُُ وَُلَكُمُْ تَُطَ وع : اُلْوِتْرُُ وَُالنَّحْرُ وَُُصَلاَةُُ اُل ضحَى
“Ada tiga perkara yang wajib bagiku dan sunnat bagi kamu; shalat Witir, menyembelih Qurban dan shalat Dhuhâ”. (HR.Ahmad, al-Hakim dan ad-Daraquthni).
Dan hadits,
أُُمِرْتُُ بُِلنَّحْرُِ وَُلَيْسَُ بُِوَاجِ بُ
“Aku (Rasulullah SAW) diperintahkan untuk berkurban dan tidak wajib (bagi kamu)”. (HR. at-Tirmidzi).
Dalam sebuah riwayat dari Imam al-Baihaqi disebutkan,
قَالَُ اُلشَّا عَِِ ىُ رَُحَِِهُُ اُلَّلَُُّ: وَُبلََغَنَا أَُنَُّ أَُبَُ بَُكْ رُ اُل ص دِيقَُ وَُعُمَرَُ رَُضِىَُ اُلَّلَُُّ عَُنْهُمَا كَُانًاَُ لَُُ يُُضَ حيَانُِ كَُرَاهِيَةَُ أَُنُُْ
يقُْتَدَى بُِِِمَا ََُيَظُ نُ مَُنُْ رَُآ اَُِ أَُنهََّا وَُاجِبَة .
Imam Syafi’i –rahimahullâh- berkata, “Telah sampai (suatu riwayat) kepada kami bahwa Abu Bakar ash-Shiddiq dan Umar RA pernah tidak berkurban karena tidak ingin diikuti sehingga orang yang melihatnya menyangka bahwa berkurban itu wajib”.