Syirik Zhahir (Nyata)


Syirik Zhahir (Nyata)

Yaitu syirik kecil dalam bentuk ucap-an dan perbuatan. Dalam bentuk ucapan misalnya, bersumpah dengan selain Nama Allah Subhanahu wa Ta'ala.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Barangsiapa bersumpah dengan selain Nama Allah, maka ia telah berbuat kufur atau syirik.”

[HR. At-Tirmidzi (no. 1535) dan al-Hakim (I/18, IV/297), Ahmad (II/34, 69, 86) dari ‘Abdullah bin ‘Umar c. Al-Hakim berkata: “Hadits ini shahih menurut syarat al-Bukhari dan Muslim.” Dan disepakati oleh adz-Dzahabi. Lihat juga Silsilatul Ahaadiits ash-Shahiihah (no. 2042)]

Syirik dan kufur yang dimaksud di sini adalah syirik dan kufur kecil.

Qutailah binti Shaifi al-Juhaniyah Radhiyallahu anhuma menuturkan bahwa ada seorang Yahudi yang datang kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan berkata: “Sesungguhnya kamu sekalian melakukan perbuatan syirik. Engkau mengucapkan: ‘Atas kehendak Allah dan kehendakmu,’ dan mengucapkan: ‘Demi Ka’bah.’” Maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan para Sahabat apabila hendak bersumpah agar mengucapkan:

“Demi Allah, Pemilik Ka’bah,” dan mengucapkan: “Atas kehendak Allah kemudian atas kehendakmu.’”

[Lihat HR. An-Nasa-i (VII/6) dan ‘Amalul Yaum wal Lailah (no. 992). Hadits ini diriwayatkan juga oleh Ahmad (VI/371, 372)]

Contoh lain syirik dalam bentuk ucapan yaitu perkataan:

“Atas kehendak Allah dan kehendakmu.”

Ucapan tersebut salah, dan yang benar adalah:

“Atas kehendak Allah, kemudian karena kehendakmu.”

Hal ini berdasarkan hadits dari Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu anhuma bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Apabila seseorang dari kalian bersumpah, janganlah ia mengucapkan: ‘Atas kehendak Allah dan kehendakmu.’ Akan tetapi hendaklah ia mengucapkan: ‘Atas kehendak Allah kemudian kehendakmu.’” [HR. Ibnu Majah (no. 2117), hadits ini hasan shahih. Lihat Silsilatul Ahaadiits ash-Shahiihah (no. 1093)]

Kata ثُـمَّ (kemudian) menunjukkan tertib berurutan, yang berarti menjadikan kehendak hamba mengikuti kehendak Allah.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

“Dan kamu tidak dapat menghendaki (menempuh jalan itu) kecuali apabila dikehendaki Allah, Rabb semesta alam.” [At-Takwir: 29]

Adapun contoh syirik dalam perbuatan, seperti memakai gelang, benang, dan sejenisnya sebagai pengusir atau penangkal marabahaya. Seperti menggantungkan jimat (tamimah [sejenis jimat yang biasanya dikalungkan di leher anak-anak]) karena takut dari ‘ain (mata jahat) atau lainnya. Jika seseorang meyakini bahwa kalung, benang atau jimat itu sebagai penyerta untuk menolak marabahaya dan menghilangkannya, maka perbuatan ini adalah syirik ashghar, karena Allah tidak menjadikan sebab-sebab (hilangnya marabahaya) dengan hal-hal tersebut. Adapun jika ia berkeyakinan bahwa dengan memakai gelang, kalung atau yang lainnya dapat menolak atau mengusir marabahaya, maka per-buatan ini adalah syirik akbar (syirik besar), karena ia menggantungkan diri kepada selain Allah. [Aqiidatut Tauhiid (hal. 78) oleh Dr. Shalih bin Fauzan al-Fauzan]