Hukum Memakai Kalung Untuk Mengobati Penyakit


Soal 11: BOLEHkah kita memakai benang dan kalung untuk mengobati penyakit (tolak balak-red)

Jawab: TIDAK BOLEH, dengan dalil firman Allah:

“Dan jika Allah menimpakan sesuatu kemudharatan kepadamu, Maka tidak ada yang menghilangkannya melainkan Dia sendiri. dan jika Dia mendatangkan kebaikan kepadamu, Maka Dia Maha Kuasa atas tiap-tiap sesuatu.” (al-An’am:17)

Dan sabda Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam: “Ketahuilah, sesungguhnya semua itu hanya akan menambah kelemahan saja, buanglah ia karena sesungguhnya jika kamu mati sedang kamu masih melakukannya, maka kamu akan merugi selamanya.” (HR.Hakim: shahih)