Mempercepat Penguburan Jenazah


Dalam bab ini akan diterangkan tentang perintah mengubur jenazah dengan segera, dan bahwa mayit juga berbicara.

Al-Bukhari telah meriwayatkan dari Abu Sa’id al-Khudri ra. bahwa Nabi saw. bersabda: “Apabila jenazah telah dibaringkan lalu diangkat oleh beberapa orang di atas leher [pundak] mereka, maka jika dia orang shalih, dia berkata, ‘Percepatlah aku, percepatlah aku!’ dan jika dia bukan orang shalih, maka dia berkata, ‘Celaka jasadku. Mau kalian bawa kemana dia?’ Suaranya terdengar oleh makhluk apa saja selain manusia. Padahal, andaikan manusia mendengar niscaya dia jatuh pingsan.’” (Shahih al-Bukhari [1314])

Dan sebelumnya telah disebutkan dalam hadits Anas, bahwa jenazah itu berkata, “Hai keluargaku, hai anakku…” (pada bab Aktifitas Malaikat Maut sehari-hari)

Al-Bukhari telah menjelaskan pula dari Nabi saw. beliau bersabda, “Percepatlah kamu sekalian [mengubur] jenazah. Kalau dia orang shalih maka suatu kebaikan telah kamu berikan kepadanya. Dan kalau dia bukan orang shalih, maka [dengan mempercepat itu] kamu telah membuang keburukan dari pundak kalian.” (Shahih Bukhari [1315] dan shahih Muslim)

PENJELASAN HADITS

“Jatuh pingsan” adalah terjemahan dari kata “Sha’iqan” yang bisa juga berarti mati. “Percepat” maksudnya supaya mempercepat berjalan ketika membawanya ke kuburan. Dan ada pula yang berpendapat, mempercepat dalam mengusungnya setelah nyata mati, sehingga tidak berubah [membusuk].

Tetapi, pendapat pertama lebih jelas pengertiannya, berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh an-Nasa’i dari Muhammad bin Abdul A’la, dari Khalid, dari Uyainah bin Abdur Rahman, dia berkata, Telah menceritakan kepadaku ayahku, dia berkata, “Aku telah menyaksikan jenazah Abedur Rahman bin Samurah. Waktu itu Ziyad tampil dengan keranda. Maka beberapa orang laki-laki dari keluarga Abdurrahman dan budak-budak mereka berada di belakang keranda dan berjalan mengikuti orang-orang seraya berkata, “Pelan, pelan, semoga Allah memberkahi kalian.”

Mereka seolah-olah merayap sehingga ketika kami tiba di suatu jalan, kami bertemu dengan Abu Bakrah ra mengendarai seekor baghal [peranakan kuda dan keledai]. Ketika ia melihat orang-orang berjalan seperti itu, maka ia mengejar mereka dengan mencambuk baghalnya, seraya berkata, “Minggir, demi Allah yang telah memuliakan Abu al-Qasim, sungguh, aku telah melihat [jenazah] kami dulu bersama Rasulullah, dan kami benar-benar hampir berlari membawanya.” Maka orang-orang pun memberinya jalan. (Hadits ini dinyatakan shahih oleh Abu Muhammad Abdul Haq)

Abu Dawud telah meriwayatkan pula sebuah hadits dari Abu Majidah, dari Ibnu Mas’ud, dia berkata, “Kami pernah bertanya kepada Nabi kita Muhammad saw. tentang berjalan membawa jenazah, Beliau bersabda:

“Jangan sampai bergoncang. Jika dia orang baik, maka percepatlah kepada kebaikan [kubur]. Dan jika bukan orang baik, maka [percepatlah] kehinaan bagi ahli neraka.” (dlaif: Sunan Abu Dawud [3184] dan dinyatakan dlaif oleh al-Albani.)

Hadits ini disebutkan pula oleh Abu Umar, dari Abdul Barr, dan dia katakan, “Padalah yang dianut oleh sejumlah ahli ilmu adalah, sedikit dipercepat dari berjalan yang wajar. Dan tergesa-gesa lebih mereka sukai daripada berjalan lambat. Namun demikian, makruh hukumnya berjalan cepat yang sampai mempersulit orang-orang lemah yang mengikutinya.”

Dan kata Ibrahim an-Nakha’i, “Percepatlah sedikit ketika membawa jenazah, jangan berjalan merayap seperti yang dilakukan kaum Yahudi dan Nasrani.”

Yang dimaksud dengan berjalan wajar [sajiyyah] ialah berjalan biasa.

At-Tadzkirah; Bekal Menghadapi Kehidupan Abadi; Imam Syamsuddin al-Qurthubi