Hukum Menunda Penguburan Jenazah


Sering dijumpai penguburan jenazah ditunda karena beberapa sebab. Bisa karena menunggu keluarga tertentu, penyelidikan hukum untuk diautopsi, adat dan lain sebagainya. Sebenarnya berapa lama batas akhir menunda penguburan jenazah yang dibenarkan dalam Islam?

Pada dasarnya, jenazah dianjurkan untuk segera dikuburkan setelah jenazah tersebut dimandikan, dikafani, dan disalati. Anjuran untuk segera menguburkan jenazah ini telah diperintahkan oleh Nabi saw., sebagaimana dalam hadis riwayat Imam Bukhari dan Muslim dari sahabat Abu Hurairah, dia berkata bahwa Nabi saw. bersabda;

أَسْرِعُوا بِالْجِنَازَةِ فَإِنْ تَكُ صَالِحَةً فَخَيْرٌ تُقَدِّمُونَهَا إِلَيْهِ وَإِنْ يَكُ سِوَى ذَلِكَ فَشَرٌّ تَضَعُونَهُ عَنْ رِقَابِكُم
“Percepatlah kalian dalam membawa jenazah. Jika jenazah itu baik, maka kalian telah mendekatkanya pada kebaikan. Jika jenazah itu jelek, maka kalian telah melepaskan dari pundak kalian.”

Melalui hadis ini, para ulama menganjurkan agar jenazah segera dikuburkan. Karena itu, menunda penguburan jenazah tidak diperbolehkan kecuali karena ada kebutuhan tertentu, seperti untuk keperluan autopsi, menunggu kedatangan wali jenazah, dan lain sebagainya yang dibenarkan oleh syariat.

Meski boleh menunda penguburan jenazah jika ada kebutuhan, namun tidak dibolehkan menunda penguburannya hingga khaufut taghayyur atau khawatir perubahan kondisi jenazah. Jika sampai mengubah kondisi jenazah, maka tidak dibolehkan menunda penguburan jenazah meskipun untuk kebutuhan-kebutuhan sebagaimana telah disebutkan di atas.

Hal ini sebagaimana telah disebutkan oleh Imam Syarbini dalam kitabnya Mughni al-Muhtaj, bahwa tidak boleh menunda penguburan jenazah untuk alasan memperbanyak orang yang menyalatinya. Beliau berkata;

وَلَا تُؤَخَّرُ) الصَّلَاةُ (لِزِيَادَةِ مُصَلِّينَ) لِلْخَبَرِ الصَّحِيحِ أَسْرِعُوا بِالْجِنَازَةِ وَلَا بَأْسَ بِانْتِظَارِ الْوَلِيِّ عَنْ قُرْبٍ مَا لَمْ يُخْشَ تَغَيُّرُ الْمَيِّتِ
“(Dan tidak boleh ditunda) pelaksanaan salat jenazah (karena alasan memperbanyak orang yang menyalatinya) berdasarkan hadis sahih; ‘Bersegeralah kalian dengan urusan jenazah’. Dan boleh menanti walinya sebentar selama tidak dikhawatirkan perubahan kondisinya.”