Menyimpan/menimbun barang demi sebuah keuntungan dilarang oleh islam. Misalnya seperti fenomena yang baru saja terjadi yaitu kenaikkan harga bbm. Karena harga bbm akan naik, kamu menyetok banyak bbm untuk dijual kembali pada saat harga bbm naik. Di dialam islam ini disebut ihtikar dan sangat dilarang. Jual lah barang dengan harga yang sesuai dengan kondisi pada saat itu juga.