Terdapat banyak dalil dari Alquran dan hadits yang menguraikan tentang perintah dan keutamaan sedekah, antara lain, firman Allah Ta’ala, “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka.” (QS. At-Taubah: 103)
Khusus tentang zakat firti, Ibnu Abbas ra meriwayatkan: “Rasulullah Saw mewajibkan zakat firti sebagai pembersih bagi orang yang puasa dari kesia-siaan dan keburukan, serta sebagai makanan bagi orang miskin.” HR. Abu Daud dan Ibnu Majah
Guna menggapai pahala dan berkah sedekah yang berlimpah, terdapat sejumlah adab sedekah yang perlu diperhatikan, antara lain; Pertama, ikhlas dalam bersedekah. Amal shalih apapun yang dilakukan haruslah ikhlas karena Allah Ta’ala semata, bukan karena ingin dipuji atau dianggap dermawan.
Dalam sebuah hadits shahih disebutkan, bahwa salah satu orang yang paling pertama dibakar tubuh mereka dengan api neraka kelak ialah orang yang bersedekah karena ingin dianggap sebagai orang yang dermawan. HR. Muslim
Kedua, tidak menunda-nunda sedekah wajib. Diantara sedekah wajib adalah zakat. Maka, jika harta seseorang telah mencapai nishab dan sudah tiba masa pengeluarannya, wajib atasnya untuk segera mengeluarkannya, seperti zakat emas dan perak, zakat uang, zakat pertanian, zakat perniagaan, zakat penghasilan/profesi, dan zakat lainnya. Termasuk dalam hal ini adalah zakat fitri, karena zakat fitri wajib dikeluarkan dan didistribusikan kepada para fakir miskin sebelum pelaksanaan shalat idul fitri. HR. Abu Daud dan Ibnu Majah
Ketiga, mendahulukan sedekah wajib daripada sedekah mustahab. Membayar zakat harus didahulukan atas sumbangan sukarela. Namun, bila dua-duanya dilakukan, itu lebih afdal, sehingga pahala dan balasannya pun semakin berlipat ganda.
Allah Ta’ala berfirman dalam hadits Qudsi, “Dan tidaklah seorang hamba mendekatkan diri kepada-Ku dengan sesuatu yang lebih Aku sukai daripada apa yang telah Aku bwajibkan atasnya.”
Keempat, harta yang disedekhakan berasal dari harta atau penghasilan yang baik (thayyib). Sebanyak apapun harta yang disedekahkan tapi dari hasil korupsi, mencuri atau merampok, maka tidak akan diterima oleh Allah SWT. Rasulullah Saw bersabda, “Tidaklah seseorang bersedekah dengan harta yang baik—dan Allah tidak menerima kecuali yang baik (thayyib)—kecuali Allah akan mengambilnya dengan tangan kanan-Nya.” HR. Ahmad, an-Nasai, Tirmidzi, dan Ibnu Hibban
Kelima, mendahulukan pemberian sedekah kepada yang berhak dan membutuhkannya, seperti fakir miskin, janda, orang yang terlilit hutang, dan semacamnya. Khusus untuk zakat, orang-orang yang berhak menerimanya telah ditentukan langsung oleh Allah SWT, sebagaimana disebutkan dalam Surat Al-Taubah, ayat 60.
Keenam, bersedekah dengan harta terbaik. Allah SWT berfirman, “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu nafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya.
Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.” (QS. Al-Baqarah: 267)
Ketujuh, mendahulukan karib kerabat dalam memberi sedekah (infak), apabila karib kerabat termasuk yang orang yang membutuhkan sedekah. Rasulullah Saw bersabda, “Sedekah terhadap orang miskin bernilai satu (pahala) sedekah. Sedangkan sedekah kepada karib kerabat bernilai dua (pahala) sedekah; pahala sedekah dan pahala silaturrahim.” HR. Ahmad, Tirmidzi, an-Nasai, dan Ibnu Majah
Kedelapan, tidak mengungkit-ungkit pemberian. Allah SWT berfirman, “Hai orang-orang beriman, janganlah kamu menghilangkan (pahala) sedekahmu dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti (perasaan si penerima), seperti orang yang menafkahkan hartanya karena ria kepada manusia dan dia tidak beriman kepada Allah dan hari kemudian. Maka perumpamaan orang itu bagaikan batu licin yang di atasnya ada tanah, kemudian batu itu ditimpa hujan lebat, lalu menjadilah dia bersih (tidak bertanah).” (QS. Al-Baqarah: 264)
Kesembilan, tidak mengambil kembali sedekah. Sebab, mengambil kembali sedekah yang telah diberikan termasuk perbuatan tercela. Rasulullah Saw bersabda, “Perumpamaan orang yang bersedekah kemudia ia mengambil sedekahnya seperti anjing yang memuntahkan sesuatu kemudian ia menjilat muntahnya lalu memakannya kembali.” HR. Muslim
Kesepuluh, penerima sedekah mendoakan orang yang bersedekah. Allah SWT berfirman, “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka, dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka.” (QS. At-Taubah: 103