BERAPAKAH SEDEKAH YANG HARUS DIKELUARKAN DARI GAJI?
Seperti yang kita tahu bahwa sedekah itu adalah amalan yang sangat mulia, yang mana ganjaran dari amalan ini tidak lain adalah pahala yang melimpah.
Sesungguhnya secara umum pengertian sedekah Adalah semua amal baik, baik itu infak, zakat, tasbih bahkan senyumpun bernilai sedekah.
Rosulullah pernah bersabda :
“….Bukankah Allah telah menjadikan bagi kalian sesuatu yang dapat kalian sedekahkan? Sesungguhnya pada setiap tasbih adalah sedekah, setiap takbir adalah sedekah, setiap tahmid adalah sedekah, setiap tahlil adalah sedekah, menyuruh kepada yang ma’ruf adalah sedekah, mencegah dari yang mungkar adalah sedekah, dan salah seorang dari kalian bercampur (berjima’) dengan istrinya adalah sedekah…..”
Namun diantara amalan sedekah ada yang Allah wajibkan bagi kita untuk melakukannya yakni “Zakat”, semua jenis “zakat” wajib kita tunaikan, baik itu zakat fitrah, zakat mal, zakat pertanian dll.
Kewajiban Sedekah dari gaji (Zakat profesi), Para ulama sandarkan kepada beberapa dalil diantaranya surat Al Baqarah, Allah berfirman :
“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik…” (QS. Al-Baqarah (2): 267) “
Diantara makna dari “Usahamu” ialah Gaji bulanan.
Lalu bagaimanakah cara penghitungan sedekah dari gaji bulanan (zakat profesi) yang harus dikeluarkan ?
Kewajiban zakat profesi adalah hasil dari ijtihad para ulama, sehingga ada beberapa pendapat tentang cara hitung dan bayarnya. Diantara pendapatnya antara lain :
Zakat profesi (sedekah dari gaji) di samakan perhitungannya dengan zakat emas dan perak, yakni nisabnya 85gr Emas, dan zakat yang harus dikeluarkan adalah 2,5%.
Pendapat kedua meyakini bahwa zakat profesi ini dimisalkan dengan “Zakat pertanian” yang mana nisabnya adalah kisaran 520kg hasil panen (pangan pokok) kalau di Indonesia berarti beras. Dan pendapat inilah yang insyaallah lebih kuat dengan beberapa dalil lainnya.
Penting diketahui apakah kita sudah wajib mengeluarkan zakat profesi atau belum, nisab zakat profesi disetarakan dengan nisab zakat hasil tani / perkebunan yakni sebesar 520Kg pangan pokok. Jika di Indonesia maka disetarakan dengan harga beras pada saat kita gajian.
Contoh : 520Kg x 8000 (harga beras standar) = 4.160.000
Jika penghasilan bulanan kita setelah dikurangi utang dan cicilan senilai atau lebih dari Nominal diatas (4.160.000) maka kita wajib membayar zakat.
Cara hitung sedekah dari gaji (zakat profesi)
Zakat pertanian dikeluarkan setiapkali panen, maka zakat profesi pun di keluarkan setiap kali menerima gaji.
Rumus hitung.
(Total gaji – Utang/cicilan) x 2,5% = Zakat yang harus dikeluarkan.
Contoh :
(7.000.000 – 600.000 (cicilan rumah) x 2,5% = 160.000
Jika Total gaji setelah dikurangi utang/cicilan kurang dari nisab, maka tidak wajib membayar zakat.