Hukum pecandu narkoba menurut islam


Di Indonesia, pecandu narkoba ini perkembangannya semakin pesat. Dan rentang umur pencandu narkoba dari umur 11 sampai 24 tahun, artinya usia tersebut adalah usia produktif atau usia pelajar.

Perkenalan remaja dengan narkoba ini berawal dari rasa penasaran remaja dari hal yang baru, berawal dari rokok dan berlanjut kekepenasaran kejenis narkoba tersebut, dan lingkungan sangat berpengaruh terhadap hal tersebut. Macam-macam narkoba itu adalah berupa ganja, sabu-sabu, putau, ineks, pil ekstasi dan lain-lainnya. Bermacam Narkoba ini akan berakibat goncangan jiwa sampai ketingkat gila, melumpuhnya otot-otot hati, tenggorokan dan mulut yang kering, mata sembab dan merah, kangker, dan yang lebih parah adalah AIDS (hilangnuya daya imunited tibuh seseorang).

Hal ini, syariat islam mengharamkan mengkosumsi dan memakainya dengan segalah macam dan caranya karena narkotika menghilangkan lima hal yang dilindungi agama yaitu; din, akal, harta dan harga diri. Diantara dalil-dalil yang menunjukkan haramnya barang ini adalah; Pertama, firman Allah yang termaktub dalam Q.S.Al-A’raf: 157 “dan telah menghalalkan bagi mereka hal-hal yang baik dan mengharamkan segala hal yang buruk”. Setiap orang yang berakal sehat, pasti mengatakan bahwa narkoba itu termasuk barang buruk.

Kedua, firman Allah yang artinya: “janganlah kalian membunuh diri kalian sendiri, sesungguhnya allah maha penyayang terhadap kalian” (an nisa: 29). Menurut penelitian medis, narkoba dapat menyebabkan kematian mendadak sebab lumpuhnya hati.

Ketiga, Hadits ummu salamah, ia berkata: ‘nabi Muhammad saw. Melarang melarang mengkosumsi setiap hal memabukkan dan yang menyebabkan seorang lemah dan malas’ (HR. Ahmad dan Abu Daud). Padahal setiap narkotika dengan seluruh jenisnya menyebabkan pemakaiannya mabuk melayang dan malas.

Keempat, Hadits nabi Muhammad saw. ‘setiap hal banyak yang dapat memabukkan, maka sedikit darinya pun juga haram.(HR.Abu Daud)

Dari abu hurairah, nabi Muhammad saw. Bersabda: ‘barangsiapa yang sengaja menjatuhkan dirinya dari gunung hingga mati, maka dia di neraka jahannam dakam keadaan menjatuhkan diri di (gunung dalam) neraka itu kekal selama-lamanya. Barang siapa yang sengaja menegak racun hingga mati maka racun itu tetap ditangannnya dan dia menegaknya didalam neraka jahannam dalam keadaan kekal selama-lamanya. Dan barang siapa yang membunuh dirinya dengan besi, maka besi itu aka nada ditangannya dan dia tusukkan keperutnya di neraka jahannam dalam keadaan kekal selama-lamanya’ (HR.Bukhori no. 5778 dan muslim no. 109).

Selain itu para ulama juga menegaskan tentang narkotika ini. Syaikul Islam Ibnu taimuiyah menuturkan bahwa ganja dan sejenisnya adalah haram, baik yang memabukkan atau tidak. Beliau juga menegaskan bahwa narkotika ini melebihi khamer. Selain itu syeikh m. Bin Ibrahim al-syeikh dan mufti mesir syeikh jaadul haq ali juga sepakat tentang keharaman jenis narkotika ini.

Demikian tentang narkotika, islam sangat memerhatikan sekali keselamatan akal dan jiwa seorang muslim sehingga sampai dilarang keras mengkosumsi narkoba, dan yang lebih penting bahwa lingkungan sangat berpengaruh terhadap pola kebiasaan baik atau buruk seseorang, sesuai sabda rosullah Muhammad saw. ‘seseorang yang duduk (berteman) dengan orang shalih dan orang yang jelek adalah bagaikan berteman dengan pemilik minyak misk dan pandai besi. Jika engkau dihadiahkan minyak misk olehnya, engkau tidak mendapati badan atau pakaianmu hangus terbakar, minimal engkau dapat baunya yang idak enak’ (HR. Bukhori no.2101, dari abu musa).

Secara medis, ada beberapa bahaya yang dapat ditimbulkan oleh narkoba, yaitu pertama; Kecanduan narkoba akan menyebabkan goncangan jiwa sampai ketingkat gila. Hal itu disebabkan pada zat yang terkandung dalam narkoba yang dapat membuat pencandunya tidak sadarkan diri.

Kedua; narkoba dapat Menyebabakan kematian mendadak karena hati berhenti mendadak sebab lumpuhnya otot-otot hati, demikian pula menyebabkan bertambah kencangnya detak jantung.

Ketiga; Narkotika juga dapat menyebabkan mulut dan kerongkongan kering, mata sembab dan bertambah merah. Selain itu, karena narkotika mengandung bahan kimia maka akan menyebabkan bermacam kangker dan keracunan, juga tak jarang akan menyebabkan seluruh darah pecandunya keracunan.

Keempat, dapat menyebabkan penyakit AIDS (hilangnya daya imunited tubuh seseorang) yaitu dengan jalan injeksi yang tertular penyakit pecandu lain.

Kelima; Narkotika juga dapat menyebabkan kurus dan lemah badan, muka kuning atau hitam, kulit dan rambut menjadi kering, serta menyebabkan kekurangan kecermatan otak dan alat kesuburan tidak berfungsi.