Untuk pemeriksaan kualitas dan kuantitas sperma maka cara mengeluarkan sperma tersebut untuk diperiksa dengan adalah dengan cara onani/masturbasi, akan tetapi “Istimna’” (ﺍﻻﺳﺘﻤﻨﺎﺀ ) atau onani/masturbasi jelas hukumnya haram dalam Islam. Berikut pembahasannya.
“Istimna’” (ﺍﻻﺳﺘﻤﻨﺎﺀ ) atau Onani/Masturbasi Haram dalam Islam
Allah Ta’ala berfirman,
ﻭَﺍﻟَّﺬِﻳﻦَ ﻫُﻢْ ﻟِﻔُﺮُﻭﺟِﻬِﻢْ ﺣَﺎﻓِﻈُﻮﻥَ )29 ( ﺇِﻟَّﺎ ﻋَﻠَﻰ ﺃَﺯْﻭَﺍﺟِﻬِﻢْ ﺃَﻭْ ﻣَﺎ ﻣَﻠَﻜَﺖْ ﺃَﻳْﻤَﺎﻧُﻬُﻢْ ﻓَﺈِﻧَّﻬُﻢْ ﻏَﻴْﺮُ ﻣَﻠُﻮﻣِﻴﻦَ )30 ( ﻓَﻤَﻦِ ﺍﺑْﺘَﻐَﻰ ﻭَﺭَﺍﺀَ ﺫَﻟِﻚَ ﻓَﺄُﻭﻟَﺌِﻚَ ﻫُﻢُ ﺍﻟْﻌَﺎﺩُﻭﻥَ )31
“Dan orang-orang yang memelihara kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak-budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. Barangsiapa mencari yang di balik itu, maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas.” (Al Ma’arij: 29-31)
Imam Asy-Syafi’i rahimahullah berkata,
ﻭﻗﺎﻝ ﺍﻟﺸﺎﻓﻌﻲ ﻓﻲ ﻛﺘﺎﺏ ﺍﻟﻨﻜﺎﺡ : ﻓﻜﺎﻥ ﺑﻴّﻨﺎً ﻓﻲ ﺫﻛﺮ ﺣﻔﻈﻬﻢ ﻟﻔﺮﻭﺟﻬﻢ ﺇﻻ ﻋﻠﻰ ﺃﺯﻭﺍﺟﻬﻢ ﺃﻭ ﻣﺎ ﻣﻠﻜﺖ ﺃﻳﻤﺎﻧﻬﻢ ﺗﺤﺮﻳﻢ ﻣﺎ ﺳﻮﻯ ﺍﻷﺯﻭﺍﺝ ﻭﻣﺎ ﻣﻠﻜﺖ ﺍﻷﻳﻤﺎﻥ .. ﺛﻢ ﺃﻛّﺪﻫﺎ ﻓﻘﺎﻝ : ) ﻓﻤﻦ ﺍﺑﺘﻐﻰ ﻭﺭﺍﺀ ﺫﻟﻚ ﻓﺄﻭﻟﺌﻚ ﻫﻢ ﺍﻟﻌﺎﺩﻭﻥ ( . ﻓﻼ ﻳﺤﻞ ﺍﻟﻌﻤﻞ ﺑﺎﻟﺬﻛﺮ ﺇﻻ ﻓﻲ ﺍﻟﺰﻭﺟﺔ ﺃﻭ ﻓﻲ ﻣﻠﻚ ﺍﻟﻴﻤﻴﻦ ﻭﻻ ﻳﺤﻞ ﺍﻻﺳﺘﻤﻨﺎﺀ ﻭﺍﻟﻠﻪ ﺃﻋﻠﻢ . ﻛﺘﺎﺏ ﺍﻷﻡ ﻟﻠﺸﺎﻓﻌﻲ
“Telah jelas bahwa penyebutan ‘menjaga kemaluan mereka kecuali terhadap istri-istri atau budak-budak wanita yang mereka miliki’ menunjukkan keharaman selain terhadap istri dan budak. Kemudian dipertegas dengan firman Allah “barangsiapa yang mencari selain itu maka mereka termasuk orang-orang yang melampui batas’. Maka tidak boleh bernikmat-nikmat dengan kemaluannya kecuali terhadap istri atau budak wanita dan tidak boleh ‘istimna’ (onani/masturbasi).” [1]
Jika Sudah Menikah, Gunakan Tangan Istri
Pemeriksaan sperma bisa dilakukan dan boleh mengeluarkannya dengan bantuan tangan istri. Hal ini boleh, wallahu a’lam, menurut pendapat terkuat. Berdasarkan firman Allah Ta’ala mengenai bolehnya bersenang-senang dengan budak dan istri yang halal, Allah Ta’ala berfirman,
ﻭَﺍﻟَّﺬِﻳﻦَ ﻫُﻢْ ﻟِﻔُﺮُﻭﺟِﻬِﻢْ ﺣَﺎﻓِﻈُﻮﻥَْ ﺇِﻟَّﺎ ﻋَﻠَﻰ ﺃَﺯْﻭَﺍﺟِﻬِﻢْ ﺃﻭْ ﻣَﺎ ﻣَﻠَﻜَﺖْ ﺃَﻳْﻤَﺎﻧُﻬُﻢْ ﻓَﺈِﻧَّﻬُﻢْ ﻏَﻴْﺮُ ﻣَﻠُﻮﻣِﻴﻦَْ ﻓَﻤَﻦِ ﺍﺑْﺘَﻐَﻰ ﻭَﺭَﺍﺀ ﺫَﻟِﻚَ ﻓَﺄُﻭْﻟَﺌِﻚَ ﻫُﻢُ
ﺍﻟْﻌَﺎﺩُﻭﻥَ
“Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya. Kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. Barangsiapa mencari yang di balik itu maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas.” (Al-Mukminun: 5-7)
Bagaimana Jika Belum Punya Istri?
Beberapa fatwa ulama membolehkan onani/masturbasi untuk pemeriksaan sperma dengan indikasi medis.
Syaikh Adullah bin Humaid ditanya,
ﺍﻟﺴﺆﺍﻝ : ﺃﻧﺎ ﺃﻋﺮﻑ ﺃﻥ ﺍﻻﺳﺘﻤﻨﺎﺀ ﺣﺮﺍﻡ ﻓﻲ ﺍﻹﺳﻼﻡ. ﻭﻟﻜﻦ ﺇﺫﺍ ﺃﺭﺍﺩ ﺍﻟﺸﺨﺺ ﺇﺟﺮﺍﺀ ﻓﺤﻮﺻﺎﺕ ﻟﻤﻌﺮﻓﺔ ﺍﻟﻌﻘﻢ ﻭﺍﻟﺨﺼﻮﺑﺔ ﻓﺈﻥ ﺍﻟﻌﺎﻣﻠﻴﻦ ﻓﻲ ﺍﻟﻤﺨﺘﺒﺮ ﻳﻄﻠﺒﻮﻥ ﻋﻴﻨﺔ ﻣﻦ ﻣﻨﻲ ﺍﻟﺸﺨﺺ . ﻭﻻ ﻳﻤﻜﻨﻨﺎ ﺍﻟﺤﺼﻮﻝ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻤﻨﻲ ﺇﻻ ﻋﻦ ﻃﺮﻳﻖ ﺍﻻﺳﺘﻤﻨﺎﺀ ﻓﻲ ﺍﻟﻤﺨﺘﺒﺮ . ﻓﻬﻞ ﻳﺠﻮﺯ ﺫﻟﻚ
“Saya mengetahui bahwa onani haram dalam Islam, akan tetapi jika seseorang ingin melakukan pemeriksaan untuk mengetahui mandul atau subur maka petugas laborat di laboratorium meminta sejumlah mani seseorang. Mani tidak mungkin diperoleh kecuali dengan cara onani di laboratorium. Apakah hal ini boleh?”
Beliau menjawab,
” ﻻ ﺑﺄﺱ ﺑﺬﻟﻚ ﻣﺎ ﺩﺍﻡ ﺃﻧﻪ ﻣﺤﺘﺎﺝ ﺇﻟﻴﻪ ، ﻓﻘﺪ ﻗﺎﻝ ﺍﻟﻌﻠﻤﺎﺀ : ﻭﻣﻦ ﺍﺳﺘﻤﻨﻰ ﺑﻴﺪﻩ ﻣﻦ ﻏﻴﺮ ﺣﺎﺟﺔ ﻋﺰﺭ ، ﺃﻣﺎ ﻫﺬﺍ ﻓﻠﺤﺎﺟﺔ ﻭﻫﻲ ﺇﺧﺮﺍﺝ ﺍﻟﻤﻨﻲ ﻟﺘﺤﻠﻴﻠﻪ ﻭﻣﻌﺮﻓﺔ ﺍﻟﻤﺮﺽ ﺍﻟﺬﻱ ﻣﻦ ﺃﺟﻠﻪ ﻟﻢ ﻳﻨﺠﺐ ﻫﺬﺍ ﺍﻟﺸﺨﺺ ﻭﻟﻌﻞ ﺍﻟﻌﻠﺔ ﻣﻨﻪ ﺃﻭ ﻣﻦ ﺯﻭﺟﺘﻪ ، ﻓﻤﺜﻞ ﻫﺬﻩ ﺍﻟﺤﺎﻟﺔ ﻻ ﺑﺄﺱ ﺑﻬﺎ ﺇﻥ ﺷﺎﺀ ﺍﻟﻠﻪ
“Hal tersebut tidak mengapa selama ia membutuhkannya (pemeriksaan sperma), para ulama berkata, ‘onani dengan menggunakan tangan tanpa kebutuhan (mendesak darurat) tercela. Adapun hal ini maka karena ada kebutuhan (mendesak darurat) yaitu mengeluarkan mani untuk pemeriksaan dan untuk mengetahui penyakit yang menyebabkan seseorang tidak bisa menghasilkan keturunan. Bisa jadi sebabnya ada padanya atau pada istrinya. Maka semisal
keadaan ini tidak mengapa insya Allah.” [2]
Al-Lajnah Ad-daimah (semacam MUI di Saudi) mengeluarkan fatwa,
ﺍﻟﺤﻤﺪ ﻟﻠﻪ ﻭﺣﺪﻩ ، ﻭﺍﻟﺼﻼﺓ ﻭﺍﻟﺴﻼﻡ ﻋﻠﻰ ﻣﻦ ﻻ ﻧﺒﻲ ﺑﻌﺪﻩ ، ﻭﺑﻌﺪ :
ﻓﻘﺪ ﺍﻃﻠﻌﺖ ﺍﻟﻠﺠﻨﺔ ﺍﻟﺪﺍﺋﻤﺔ ﻟﻠﺒﺤﻮﺙ ﺍﻟﻌﻠﻤﻴﺔ ﻭﺍﻹﻓﺘﺎﺀ ﻋﻠﻰ ﻣﺎ ﻭﺭﺩ ﺇﻟﻰ ﺳﻤﺎﺣﺔ ﺍﻟﺮﺋﻴﺲ ﺍﻟﻌﺎﻡ ﻣﻦ ﻓﻀﻴﻠﺔ : ﺿﺎﺑﻂ ﺍﻟﺘﻮﻋﻴﺔ ﺍﻹﺳﻼﻣﻴﺔ ﺑﻤﺴﺘﺸﻔﻰ ﺍﻟﻘﻮﺍﺕ ﺍﻟﻤﺴﻠﺤﺔ ، ﻭﺍﻟﻤﺤﺎﻝ ﺇﻟﻰ ﺍﻟﻠﺠﻨﺔ ﻣﻦ ﺍﻷﻣﺎﻧﺔ ﺍﻟﻌﺎﻣﺔ ﻟﻬﻴﺌﺔ ﻛﺒﺎﺭ ﺍﻟﻌﻠﻤﺎﺀ ﺑﺮﻗﻢ )622 ( ﻭﺗﺎﺭﻳﺦ 1413 / 2 / 7 ﻫـ, ﻭﻗﺪ ﺳﺄﻝ ﻓﻀﻴﻠﺘﻪ ﺳﺆﺍﻻ ﻫﺬﺍ ﻧﺼﻪ : ﺃﻓﻴﺪ ﻓﻀﻴﻠﺘﻜﻢ ﺑﺄﻧﻪ ﻳﺮﺩ ﺇﻟﻴﻨﺎ ﻣﻦ ﻣﺴﺘﺸﻔﻴﺎﺕ ﺍﻟﻘﻮﺍﺕ ﺍﻟﻤﺴﻠﺤﺔ )ﺍﻟﺠﺰﺀ ﺭﻗﻢ 24 :، ﺍﻟﺼﻔﺤﺔ ﺭﻗﻢ436 : ﺃﺳﺌﻠﺔ ﻋﻦ ﺣﻜﻢ ﺇﺟﺮﺍﺀ ﺍﻟﻌﺎﺩﺓ ﺍﻟﺴﺮﻳﺔ ﻓﻲ ﺍﻟﻤﺨﺘﺒﺮ ﺑﺎﻟﻤﺴﺘﺸﻔﻴﺎﺕ ﻟﻐﺮﺽ ﺍﻟﺘﺤﻠﻴﻞ ﻣﻦ ﻣﺸﻜﻠﺔ ﺍﻟﻌﻘﻢ ، ﺑﺤﻴﺚ ﻳﺘﻢ ﺗﺴﻠﻴﻢ ﺍﻟﻌﻴﻨﺔ ﻟﻠﻤﺨﺘﺒﺮ ﺑﻌﺪ ﻋﺸﺮ ﺩﻗﺎﺋﻖ ﻣﻦ ﺧﺮﻭﺝ ﺍﻟﻤﻨﻲ ، ﻭﻻ ﻳﺼﻠﺢ ﺑﻌﺪ ﺧﺮﻭﺟﻪ ﺑﻤﺪﺓ ﻃﻮﻳﻠﺔ . ﻟﺬﺍ ﻧﺄﻣﻞ ﻣﻦ ﻓﻀﻴﻠﺘﻜﻢ ﺇﻓﺘﺎﺀﻧﺎ ﻓﻲ ﺣﻜﻢ ﺍﻟﻌﺎﺩﺓ ﺍﻟﺴﺮﻳﺔ ﻟﻐﺮﺽ ﺇﺟﺮﺍﺀ ﺍﻟﺘﺤﺎﻟﻴﻞ ﺍﻟﻄﺒﻴﺔ ﻟﻤﺸﻜﻠﺔ ﺍﻟﻌﻘﻢ ﺃﻭ ﻏﻴﺮﻩ ﻣﻦ ﺍﻷﻣﺮﺍﺽ ﺍﻟﺘﻲ ﺗﺘﻄﻠﺐ ﺗﺤﻠﻴﻞ ﻋﻴﻨﺔ ﻣﻦ ﺍﻟﻤﻨﻲ ﻓﻲ ﺍﻟﻤﺨﺘﺒﺮ
Lajnah Daimah mengatakan bahwa Kepala Sesi Kerohanian RS Angkatan Bersenjata Arab Saudi mengajukan pertanyaan sebagai berikut:
Perlu kami sampaikan pihak rumah sakit sering mengajukan pertanyaan kepada sesi kerohanian mengenai hukum laki-laki yang melakukan onani di laboratorium RS untuk kepentingan pemeriksaan sperma untuk mengetahui sebab kemandulan sehingga sperma tersebut bisa diserahkan ke pihak laboratorium sepuluh menit setelah keluarnya sperma. Untuk diketahui bahwa sperma yang telah keluar dalam jangka waktu lama itu tidak lagi cocok untuk pengecekan.
Oleh karena itu, kami berharap Anda memberi kami fatwa mengenai hukum melakukan onani untuk tujuan pemeriksaan medis untuk mengetahui sebab kemandulan atau penyakit yang lain, yang perlu mengadakan pemeriksaan sperma di laboratorium.
ﻭﺑﻌﺪ ﺩﺭﺍﺳﺔ ﺍﻟﻠﺠﻨﺔ ﻟﻪ ﺃﺟﺎﺑﺖ ﺑﺄﻧﻪ ﻧﻈﺮﺍ ﻟﻤﺴﻴﺲ ﺍﻟﺤﺎﺟﺔ ﺇﻟﻰ ﺫﻟﻚ ، ﻭﻛﻮﻥ ﺍﻟﻤﺼﻠﺤﺔ ﺍﻟﻤﺮﺟﻮﺓ ﻓﻲ ﺫﻟﻚ ﺗﺮﺑﻮ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻤﻔﺴﺪﺓ ﺍﻟﺤﺎﺻﻠﺔ ﺑﺎﻻﺳﺘﻤﻨﺎﺀ – ﻓﻴﺠﻮﺯ ﺫﻟﻚ ﻭﺑﺎﻟﻠﻪ ﺍﻟﺘﻮﻓﻴﻖ ، ﻭﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻰ ﻧﺒﻴﻨﺎ ﻣﺤﻤﺪ ﻭﺁﻟﻪ ﻭﺻﺤﺒﻪ ﻭﺳﻠﻢ
Setelah melakukan pengkajian terhadap permasalahan yang diajukan, maka Lajnah Daimah mengatakan bahwa menimbang adanya kebutuhan mendesak untuk melakukan onani dan maslahat yang bisa diharapkan dengan melakukan onani itu jauh lebih besar dari pada bahaya onani, oleh sebab itu onani dalam kondisi semisal ini diperbolehkan.