Memberi salam ke kanan dan ke kiri.
4. Berniat Ihram
Selepas selesai Solat Sunat Ihram dua rakaat, maka pasanglah niat Ihram dalam hati bergantung kepada ibadah haji atau umrah yang ingin dilakukan.
Lafast Niat Ihram
نَوَيْتُ الْعُمْرَةَ وَأَحْرَمتُ بِهَا لِلَّهِ تَعَالَى
"Sahaja aku mengerjakan umrah dan aku berihram dengannya kerana Allah taala"
Niat Bersyarat
Niat ihram bersyarat adalah diharuskan bagi seseorang yang bimbang berlaku perkara yang menghalang dirinya daripada menyelesaikan pekerjaaan umrahnya. Contohnya kedatangan haid, ditimpa penyakit yang kritikaldan sebagainya. Niat ini mestilah dilakukan secara berterusan antara niat ihramnya dengan niat bersyarat.
Lafaz niat ihram bersyarat:
نَوَيْتُ الْعُمْرَةَ وَأَحْرَمْتُ بِهَا لِلَّهِ تَعَالَى فَإِنْ حَبَسَنِي حَبِسٌ فَتَحَلَلْتُ
"Sahaja aku mengerjakan umrah dan aku berihram dengannya kerana Allah taala, sekirannya aku terhalang oleh sesuatu, ketika itu aku menjadi halal"
Namun begitu kesemua niat tersebut tidak semestinya dilafazkan dalam bentuk ucapan, bahkan cukup sekadar lintasan di dalam hati, kemudian membaca Talbiyah.
والله أعلم بالصواب
Wallahu A’lam Bish Shawab (Hanya Allah Maha Mengetahui apa yang benar)
Larangan Ketika ihram
Agar ibadah umroh atau haji yang kita laksanakan syah menurut syar’i dan untuk menghindari membayar pinalti berupa dam atau denda, maka ada 10 larangan yang tidak boleh kita lakukan yaitu:
- Bagi setiap laki-laki tidak boleh memakai pakaian yang ada jahitannya dan tidak boleh menutup kepala. Ibnu Umar ra berkata seorang sahabat telah bertanya kepada Nabi SAW,” Wahai utusan Allah, pakaian apa yang boleh dikenakan bagi orang yang berihram?”, Beliau menjawab “ Tidak boleh mengenakan baju, sorban, celana topi dan khuf ( sarung kaki yang terbuat dari kulit), kecuali seseorang yang tidak mendapatkan sandal, maka pakailah khuf, namun hendaklah ia memotongnya dari bawah dua mata kakinya dan janganlah kamu mengenakan pakaian yang dicelup dengan pewarna atau warna merah”.
- Bagi wanita tidak boleh menutup wajah dan dua tapak tangannya. Dari Ibnu Umar ra bahwa Nabi bersabda “ janganlah seorang wanita berihram mengenakan cadar dan jangan pula menggunakan kaos tangan”.
Namun boleh bagi wanita menutupi wajahnya bila ada laki-laki yang lewat di dekatnya
- Memotong kuku dan rambut/ bulu badan. Allah SWT berfirman”..Dan janganlah kamu mencukur rambutmu sebelum binatang hadyu sampai di lokasi penyembelihannya..” ( Al Baqarah ; 196 )
Para ulama juga bersepakat bahwa haram hukumnya memotong kuku bagi orang yang sedang berihram ( al Ijma oleh Ibnul Mundzir hal 57 ) Namun diperbolehkan menghilangkan rambut tapi yang bersangkutan harus membayar fidyah, Allah SWT menegaskan dalam Al qur`an “ Jika diantara kamu ada yang sakit atau gangguan di kepalanya ( lalu ia bercukur ) maka wajiblah ia atasnya membayar fidyah yaitu berpuasa atau berhadaqah atau berkurban..( Al baqarah : 196 )
- Membunuh atau memburu binatang darat. Allah SWT berfirman “ Dan diharamkan atasmu menangkap binatang buruan darat selama kamu dalam keadaan ihram”. ( Al Maidah : 95 ). Apabila dilanggar, maka jamaah harus membayar denda dengan membeli makanan seharga binatang yang diburu dan menyedekahkannya kepada fakir miskin atau memberi makanan kepada fakir miskin sebanyak 5/6 liter ( 1 mud ) untuk satu harinya.
- Memotong atau mencabut tanaman di tanah Haram. Dendanya sama dengan bila kita memburu atau membunuh binatang darat seperti yang telah disebutkan dalam poin sebelumnya.
- Nikah atau menikahkan. Berdasarkan hadist Utsman dari Usman ra bahwa Nabi bersabda “Orang yang berihram tidak boleh menikahi, tidak boleh dinikahi dan tidak boleh melamar.” ( Sahih: Mukhtashar Muslim no. 814)
- Bercumbu rayu atau bersetubuh. Apabila jamaah umroh yang berangkat bersama suami atau istrinya dan melakukan jima’ ( hubungan suami istri ) sebelum menyelesaikan seluruh rangkaian ibadah umroh, maka mereka harus membayar denda atau dam dengan menyembelih seekor unta atau 7 ekor kambing.
- Mencaci maki atau mengucapkan kata-kata kotor.Untuk menghindari dari berkata-kata yang kotor, alangkah baiknya bila jamaah memperbanyak dzikir baik dalam hati maupun dengan diucapkan. Sehingga walau dalam kondisi emosi karena hawa panas dan berdesak-desakan saat thawaf maka yang terucap adalah kalimat-kalimat istighfar dan dzikrullah.
- Memakai wangi-wangian dan minyak rambut.Yang dimaksud sebagai wangi-wangian disini adalah wewangian yang dimaksudkan sebagai parfum, namun bila mandi dengan sabun yang berbau wangi tidak termasuk melanggar ihram. Juga tidak boleh memakai minyak rambut.
- Berbuat kekerasan seperti bertengkar atau berkelahi.Seperti yang dijelaskan dalam surat Al Baqarah ayat 197 “, (Musim) haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi barangsiapa yang menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan haji, maka tidak boleh rafats, berbuat fasik dan berbantah-bantahan di dalam masa mengerjakan haji”.
Tiga keadaan seseorang melakukan larangan ihram
- Dalam keadaan lupa, tidak tahu, atau dipaksa, maka tidak ada dosa dan tidak ada fidyah.
- Jika melakukannya dengan sengaja, namun karena ada uzur dan kebutuhan mendesak, maka ia dikenakan fidyah. Seperti terpaksa ingin mencukur rambut (baik rambut kepala atau ketiaknya), atau ingin mengenakan pakaian berjahit karena mungkin ada penyakit dan faktor pendorong lainnya.
- Jika melakukannya dengan sengaja dan tanpa adanya uzur atau tidak ada kebutuhan mendesak, maka ia dikenakan fidyah ditambah dan terkena dosa sehingga wajib bertaubat dengan taubat yang nashuhah (tulus).
Pembagian larangan ihram berdasarkan hukum fidyah yang dikenakan
- Yang tidak ada fidyah, yaitu akad nikah.
- Fidyah dengan seekor unta, yaitu jima’ (hubungan intim) sebelum tahallul awwal, ditambah ibadah hajinya tidak sah.
- Fidyah jaza’ atau yang semisalnya, yaitu ketika berburu hewan darat. Caranya adalah ia menyembelih hewan yang semisal, lalu ia memberi makan kepada orang miskin di tanah haram. Atau bisa pula ia membeli makanan (dengan harga semisal hewan tadi), lalu ia memberi makan setiap orang miskin dengan satu mud, atau ia berpuasa selama beberapa hari sesuai dengan jumlah mud makanan yang harus ia beli.
- Selain tiga larangan di atas, maka fidyahnya adalah memilih: [1] berpuasa tiga hari, [2] memberi makan kepada 6 orang miskin, setiap orang miskin diberi 1 mud dari burr (gandum) atau beras, [3] menyembelih seekor kambing. (Al Hajj Al Muyassar, 68-71)
Catatan:
- Jika wanita yang berniat tamattu’ mengalami haidh sebelum thowaf dan takut luput dari amalan haji, maka ia berihram dan meniatkannya menjadi qiron. Wanita haidh dan nifas melakukan seluruh manasik selain thowaf di Ka’bah.
- Wanita adalah seperti laki-laki dalam hal larangan-larangan saat ihram kecuali dalam beberapa keadaan: (1) mengenakan pakaian berjahit, wanita tetap boleh mengenakannya selama tidak bertabarruj (memamerkan kecantikan dirinya), (2) menutup kepala, (3) tidak menutup wajah kecuali jika terdapat laki-laki non mahram.
- Orang yang berihram maupun tidak berihram diharamkan memotong pepohonan dan rerumputan yang ada di tanah haram. Hal ini serupa dengan memburu hewan, jika dilakukan, maka ada fidyah. Begitu pula dilarang membunuh hewan buruan dan menebang pepohonan di Madinah, namun tidak ada fidyah jika melanggar hal itu.
Kaedah dalam masalah menggunakan harum-haruman ketika ihram
- Boleh menghirup bau tanaman yang memiliki aroma yang harum. Hal ini disepakati oleh para ulama.
- Boleh menghirup bau sesuatu yang memiliki aroma harum dan mengkonsumsinya seperti buah-buahan yang dimakan atau digunakan sebagai obat. Hal ini juga disepakati oleh para ulama.
- Jika sesuatu yang tujuan asalnya digunakan untuk parfum (harum-haruman) dan memang digunakan untuk maksud tersebut seperti minyak misik, kapur barus, minyak ambar, dan za’faron, maka ada fidyah jika digunakan ketika berihram.
- Jika sesuatu yang tujuan asalnya digunakan untuk parfum, namun digunakan untuk maksud lain, maka hal ini pun terkena fidyah (An Nawazil fil Hajj, 198).
Hal-hal yang dibolehkan ketika ihram
- Mandi dengan air dan sabun yang tidak berbau harum.
- Mencuci pakaian ihram dan mengganti dengan lainnya.
- Mengikat izar (pakaian bawah atau sarung ihram).
- Berbekam.
- Menutupi badan dengan pakaian berjahit asal tidak dipakai.
- Menyembelih hewan ternak (bukan hewan buruan).
- Bersiwak atau menggosok gigi walau ada bau harum dalam pasta giginya selama bukan maksud digunakan untuk parfum.
- Memakai kacamata.
- Berdagang.
- Menyisir rambut.
Tahallul
Tahallul artinya keluar dari keadaan ihram. Tahallul ada dua macam: (1) tahallul awwal (tahallul shugro), dan (2) tahalluts tsani (tahallul kubro).
Tahallul awwal ketika telah melakukan: (1) lempar jumroh pada hari Nahr (10 Dzulhijjah), (2) mencukur atau memendekkan rambut. Jika telah tahallul awwal, maka sudah boleh melakukan seluruh larangan ihram (seperti memakai minyak wangi), memakai pakaian berjahit dan yang masih tidak dibolehkan adalah yang berkaitan dengan istri.
Tahalluts tsani ditambah dengan melakukan thowaf ifadhoh (yang termasuk thowaf rukun). Ketika telah tahalluts tsani, maka telah halal segala sesuatu termasuk jima’ (hubungan intim) dengan istri (Fiqhus Sunah, 1: 500).