Ketundukan kepada orang-orang zalim akan berakibat


1. Memperkuat mereka dan meluaskan kezaliman.

Karena itu, jika ada hakim syariat, maka seseorang tidak boleh mendatangi hakim yang zalim untuk mendapatkan haknya. Di dalam hadits disebutkan:

التحاكم اليهم تحاكم إلى الطاغوت

“Meminta putusan kepada mereka sama dengan meminta putusan kepada thaghut.”

2. Mempengaruhi budaya masyarakat, menghilangkan kejelekan dari kezaliman, dan membuat orang menyenanginya. Sebab, manusia biasanya menghindari sesuatu yang jelek untuk menjaga nama baik mereka. Tapi, jika sesuatu sudah tidak dianggap jelek atau sudah disenangi oleh banyak orang, maka mereka akan melakukannya. Begitu juga hal-hal yang diharamkan Allah. Jika itu dianggap jelek oleh suatu masyarakat, maka masyarakat itu akan menghindarinya. Tapi, keharaman itu jika sudah dianggap sebagai sesuatu yang biasa, disenangi, maka orang-orang yang lemah imannya akan mengerjakannya. Akibatnya, keharaman itu semakin tersebar.

Karena itu, Islam tidak hanya melarang penyebaran perbuatan yang keji, tapi juga segala hal yang mengantarkan kepadanya. Bahkan, para fuqaha berpendapat bahwa mengakui dosa atau menyebutkan kemaksiatan yang kita lakukan kepada orang lain termasuk keharaman karena termasuk menyebarkan kekejian dan mematahkan benteng mental antara orang-orang dengan maksiat. Demikian juga ketundukan kepada orang yang zalim, ini menyebabkan hilangnya kejelekan dari kezaliman itu.

Oleh karena itu, Islam memotivasi penganutnya untuk melawan kezaliman dan tidak takut kepada orang-orang zalim. Allah SWT berfirman:

إلا الذين ظلموا منهم فلا تخشوهم واخشوني

“Janganlah kalian takut kepada orang-orang zalim dan takutlah kalian kepada-Ku.” (al-Baqarah: 150)

Islam memerintahkan umatnya untuk mengungkap kezaliman dan menentangnya secara terang-terangan. Ini akan membuat kezaliman itu tetap jelek dan tidak tersebar, bahkan mungkin dapat menghentikan kezaliman orang itu. Allah mewajibkan saling menolong dalam melawan kezaliman. Allah SWT berfirman:

والذين إذا أصابهم البغي هم ينتصرون

“Jika mereka tertimpa kezaliman, mereka meminta tolong.” (asy-Syura: 39)

Artinya, memberi pertolongan adalah kewajiban. Jika tidak, maka perintah meminta tolong ini menjadi sia-sia. Membela orang-orang zalim jelas merupakan perbuatan yang haram. Allah SWT berfirman:

قال رب بما انعمت عليّ فلن أكون ظهيراً للمجرمين

“Dia berkata, ‘Wahai Tuhanku, karena nikmat-Mu kepadaku, maka aku tidak akan menjadi pembela para pelaku kejahatan.” (al-Qashash: 17)