Allah adalah Zat yang Maha Suci dari segala sesuatu yang mengurangi kesucian-Nya, ia memerintahkan hambaNya yang ingin mendekatkan diri kepada-Nya agar membersihkan diri dan pakaian mereka dari segala bentuk najis. Allah berfirman, "Hai orang yang berkemul (berselimut), bangunlah lalu berilah peringatan! dan Tuhanmu agungkanlah! Dan pakaianmu bersihkanlah". (Al Mudatstsir : 1-4).
Dalam ayat-ayat di atas, Allah memerintahkan Nabinya untuk berdakwah dan beribadah, dan sebelum melakukan tugas mulia itu Allah memerintahkannya untuk membersihkan pakaiannya dari najis dan segala bentuk kotoran.
Maka hukum asal najis adalah dimusnahkan dan dijauhkan dari lingkungan tempat seorang muslim mendekatkan diri kepada Rabbnya. Namun terkadang sebagaian najis memiliki nilai ekonomi di mata sebagian manusia sehingga mereka mau membeli najis tersebut dari orang lain.
Agar seorang muslim benar-benar bersih dari najis, dan darah serta dagingnya bersih dari makanan yang dibeli dari hasil penjualan najis, maka Allah menutup celah ini dengan sabda Nabi-Nya, "Allah mengutuk umat Yahudi, Allah telah mengharamkan mereka memakan gajih hewan ternak, lalu mereka jual gajih tersebut, dan mereka makan uang hasil penjualannya, sesungguhnya Allah bila mengharamkan memakan sesuatu, berarti Allah mengharamkan juga uang hasil penjualannnya". (HR. Abu Daud, dishahihkan oleh Al-Albani).
Oleh karena itu, hasil penjualan najis merupakan harta haram dan pelakunya dilaknat oleh Allah sebagaimana Allah melaknat umat Yahudi.