Defenisi Akad (TRANSAKSI)


DEFENISI AKAD (TRANSAKSI)

Secara bahasa, kata “akad” berasal dari bahasa arab al-‘Aqd yang dipergunakan dalam banyak makna, yang keseluruhannya kembali ke makna ikatan atau penggabungan dua hal[1] .

Bila kita memperhatikan pernyataan dan pendapat Ulama ahli fikih seputar definisi akad, kita dapati bahwa akad itu memiliki dua makna yaitu makna umum dan makna khusus. Dalam maknanya yang umum, akad adalah semua komitmen yang ingin dilaksanakan oleh manusia dan menimbulkan hukum syar’i.[2]

Pengertian ini mencakup semua jenis komitmen, baik yang berasal dari dua pihak atau lebih seperti akad jual-beli, sewa-menyewa dan akad nikah serta yang sejenisnya; ataupun komitmen yang berasal dari satu pihak saja, seperti akad sumpah, nadzar, talak, akad memberikan hadiah, shadaqah dan lain-lainnya, termasuk komitmen pribadi untuk melaksanakan semua kewajiban agama dan meninggalkan semua larangan dalam agama.

Menurut para ahli tafsir, makna inilah yang terkandung dalam firman Allâh Azza wa Jalla :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ

Wahai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu. [al-Mâidah/5:1]

Ibnul Arabi rahimahullah menyatakan, “Ikatan transaksi (akad) terkadang berhubungan dengan Allâh, terkadang dengan manusia dan terkadang dengan lisan serta terkadang dengan perbuatan.”[3]

Bahkan syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah memasukkan komitmen untuk membebaskan budak, akad wala’, ketaatan, nadzar dan sumpah dalam kategori akad. Bahkan beliau juga menyebut kesepakatan damai antara kaum Muslimin dan orang-orang kafir sebagai akad.[4]

Pengertian akad secara umum ini digunakan para Ulama ahli fikih ketika menjelaskan hukum-hukum umum yang melekat pada suatu akad.

Sedangkan akad dalam maknanya yang khusus, didefinisikan oleh para Ulama dengan beragam definisi yang hampir sama. Semua definisi itu tercakup dalam pengertian berikut, yaitu :

رَبْطُ إِيْجَابِ بِقَبُوْلٍ أَوْ مَا يَقُوْمُ مَقَامَهُمَا عَلَى وَجْهٍ مَشْرُوْعٍ

(akad adalah) transaksi yang ditandai dengan îjâb[5] dan qabûl[6] atau yang mewakili keduanya yang dilaksanakan sesuai dengan syari’at.[7]

Definisi akad dalam maknanya yang khusus inilah yang langsung terfahami sebagai definisi akad dalam fikih muamalat maliyah.