GHARAR PADA OBYEK AQAD
Bisnis yang mengandung gharar pada obyek aqad sangat banyak, dibawah ini beberapa bisnis yang mengandung gharar pada obyek aqad baik komoditi maupun harganya.
Bayul Ma’dum
Para ulama mengharamkan bay’ul ma’dum yaitu ketika terjadi aqad tidak ada komoditinya dan keberadaannya tidak jelas pada waktu yang akan datang. Maka bisnis ini batil. Beberapa contoh Bay’ul ma’dum menjual anak binatang pada binatang yang belum ketahuan hamil, menjual buah pada pohon buah yang belum ketahuan tumbuh buahnya. Adapun Salam dan Istishna dibolehkan oleh para ulama karena tidak termasuk bay’ul madum dan tidak menimbulkan gharar.
Dalam bentuk bisnis modern ada yang disebut Future Trading atau dalam Arab Bay’ul Asyaa Mustaqbalah bahasa fiqihnya adalah Ba’yul Ma’dum dimana mayoritas fuqaha mengaharamkan. Tetapi pendapat yang kuat adalah bisnis seperti ini asalnya halal, menjadi haram jika mengandung unsur gharar. Bisnis ini menjadi boleh jika memiliki kualifikasi bisnis Salam. Salam atau Salaf adalah bisnis dengan komoditinya belum ada tetapi memiliki kualifikasi jelas dengan harga tunai.
Disebutkan dalam hadits dari Ibnu Abbas, berkata : “Rasulullah Saw. Datang ke Madinah dan penduduknya melakukan transaksi Salaf (Salam) pada tanaman setahun dan dua tahun. Rasulullah Saw. bersabda: Barang siapa melakukan salaf pada tanaman, maka lakukanlah dengan takaran yang diketahui, timbangan yang dikethui dan waktu yang diketahui” (Muttafaqun ‘alaihi).
Future Trading atau Future Komoditi, yaitu; jual beli dengan pembayaran harga yang disepakati secara tunai, sedang penyerahan barangnya ditangguhkan pada waktu yang dijanjikan oleh penjual dan disetujui pembeli (jatuh tempo). Dalam akad Salam harga sudah final/tetap, tidak dikenal padanya penambahan, kenaikan ataupun penurunan.
Dalam Future Trading disamping ada orang yang motivasinya membeli barang, tetapi banyak juga yang motivasinya bukan membeli barang tetapi melihat fluktuasi harga. Saat harga barang tinggi maka ia melepas surat tanda kepemilikan barang, dan jika harga rendah maka ia tahan. Dan begitulah berpindah-pindah dari satu orang ke-orang lain menjual surat berharga tersebut tanpa mengetahui barangnya. Unsur penambahan/kenaikan harga atau penurunan/pengurangan harga setelah transaksi dan pembayaran dilunasi disebut capital again. Unsur penambahan atau pengurangan ini mengandung karakter gambling (maysir), baik perusahaan yang untung atau merugi, hukum maysir/qimar adalah haram.
Jelasnya, dalam future trading target pembeli adalah bergambling (qimar/maysir) dengan naik turunnya harga barang yang ditentukan oleh pasar, dan bukan barang itu sendiri yang menjadi target pembeli. Kemudian, hal yang tidak diterima pula oleh Syariat adalah pembeli menjual kembali barang yang belum ia terima kepada pembeli kedua atau orang lain.
Bisnis Future Trading dan Bursa Komoditi mengandung banyak sekali cacat secara Syariah. Diantaranya penjual tidak disyaratkan memiliki barang tersebut, tetapi cukup dengan komitmen menyerahkan komoditi tersebut pada waktu tertentu, jika diminta pembeli. Bisnis ini juga tidak mensyaratkan memberikan harga semuanya secara tunai sebagaimana bisnis Salam, tetapi hanya membayar sebagaian saja, misalnya 20 %. Oleh karena itu Future Trading tidak memenuhi syarat bisnis Salam.
2. Bisnis Komoditi yang Tidak Dimiliki
Diantara bentuk bisnis yang berkembang sekarang adalah menjual barang yang tidak dimilikinya.
لَا تَبِعْ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ
“Janganlah engkau menjual apa yang tidak ada padamu !” (HR. Abu Dawud No. 3503).
Fiqih Islam melarang orang menjual barang yang tidak dimilikinya saat transaksi. Disebutkan dalam Khasyiah Ibnu Abidin:” Diantara syarat bisnis adalah komoditinya dimiliki sendiri oleh penjual saat menjual. Dan tidak sah menjual komoditi yang tidak dimiliki, sekalipun akan dimiliki setelah itu” (Nailul Authar). Berkata Ibnu Qudamah:” Kami tidak melihat masalah (pengharaman ini) diperselisihkan oleh ulama” (Al-Mughni 4/206).
Alasan atau illat pengharaman ini adalah karena terdapat gharar yang jelas dimana komoditi yang dijual tidak dapat diterima saat transaksi. Fiqih Islam mengecualikan bisnis Salam karena terdapat hadits yang membolehkannya dan tidak terdapat unsur gharar, juga karena spefikasinya telah disebutkan secara jelas. Dan jatuh tempo yang dijanjikan komoditi tersebut ada.
3. Money Game
Gharar dapat masuk pada semua usaha dan bisnis modern, sehingga umat Islam ketika akan terjun ke bidang usaha harus menguasai ilmunya. Jangan sampai terperosok pada sesuatu yang diharamkan Allah. Diriwayatkan bahwa Umar bin Khattab ra. Berkeliling ke pasar dan memukul sebagian pedagang dengan rotan dan berkata:” Tidak boleh berbisnis di pasar kami kecuali yang memahami. Jika tidak, maka ia akan makan riba’ secara sukarela atau tidak “. Rasulullah Saw. Bersabda:” Mencari harta yang halal adalah wajib bagi setiap muslim” (HR At-Thabrani).
Diantara bentuk bisnis yang diharamkan adalah money game. Money Game sebenarnya lebih dekat pada maisir dari pada bisnis. Namun yang sebenarnya adalah manipulasi dalam bisnis, karena yang terjadi hanyalah putaran dana atau arisan berantai tanpa ada komoditinya. Kalaupun komoditi tersebut ada, tidak sesuai dengan size dan atau besaran putaran dananya. Dalam berbisnis harus mengikuti standar umum dan tidak boleh hanya bersandar pada tsiqoh (percaya) tanpa mengetahui akad, komoditi dan bentuk bisnis yang dilakukan.
Dan seorang muslim tidak boleh mengambil keuntungan dari usaha yang tidak jelas atau mengandung unsur jahalah. Karena jahalah bagian dari gharar dalam binis yang diharamkan Allah. Allah Swt berfirman, artinya: “Maka hendaklah manusia itu memperhatikan makanannya”(QS ‘Abasa 24).