1. PENGERTIAN AKAD IJARAH
Menurut Sayyid Sabiq dalam Fikih Sunah, al Ijarah berasal dari kata al Ajruh yang berarti al ‘Iwadhu (ganti/kompensasi). Ijarah dapat didefinisikan sebagai akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang atau jasa, dalam waktu tertentu dengan pembayaran upah sewa (ujrah), tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barang itu sendiri.
Jadi ijarah dimaksudkan untuk mengambil manfaat atas suatu barang atau jasa (mempekerjakan seseorang) dengan jalan penggantian (membayar sewa atau upah sejumlah tertentu).
Aset yang disewakan (objek ijarah) dapat berupa rumah, mobil, peralatan dan lain sebagainya. Karena yang ditransfer adalah manfaat dari suatu aset, sehingga segala sesuatu yang dapat ditransfer manfaatnya dapat menjadi objek ijarah. Dengan demikian, barang yang dapat habis dikonsumsi tidak dapat menjadi objek ijarah, karena mengambil manfaatnya berarti memilikinya. Bentuk lain dari objek ijarah adalah manfaat dari suatu jasa yang berasal dari suatu jasa yang berasal dari hasil karya atau dari pekerjaan seseorang.
2. JENIS AKAD IJARAH
A. Berdasarkan Objek yang Disewakan
Berdasarkan objek yang disewakan, ijarah dapat dibagi 2, yaitu:
1. Manfaat atas aset yang tidak bergerak seperti rumah atau aset bergerak seperti mobil, motor, pakaian dan sebagainya.
2. Manfaat atas jasa berasal dari hasil karya atau dari pekerjaan seseorang.
B. Berdasarkan Exposure Draft PSAK 107
Berdasarkan Exposure Draft 107, ijarah dapat dibagi menjadi 3, namun yang telah dikenal secara luas adalah 2 jenis ijarah yang disebutkan pertama, yaitu:
1. Ijarah adalah akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu aset atau jasa, dalam waktu tertentu dengan pembayaran upah atau sewa (ujrah), tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas aset itu sendiri.
2. Ijarah muntahiya bit Tamlik (IMBT) merupakan ijarah dengan wa’ad (janji) dari pemberi sewa berupa perpindahan kepemilikan objek ijarah pada saat tertentu (ED PSAK 107).
Skema Ijarah
Keterangan:
(1) Penyewa dan pemberi sewa melakukan kesepakatan ijarah
(2) Pemberi sewa menyerahkan objek sewa pada penyewa
(3) Penyewa melakukan pembayaran
Perpindahan kepemilikan suatu aset yang disewakan dari pemilik kepada penyewa, dalam ijarah muntahiya bit tamlik dapat dilakukan jika seluruh pembayaran sewa atas objek ijarah yang dialihkan telah diselesaikan dan objek ijarah telah diserahkan kembali kepada pemberi sewa. Kemudian untuk perpindahan kepemilikan akan dibuat akad baru, terpisah dari akad ijarah sebelumnya.
Perpindahan kepemilikan dapat dilakukan melalui:
a. Hibah;
b. Penjualan, dimana harga harus disepakati kedua belah pihak sebelum akad penjualan, namun pelaksanaan pejualan dapat dilakukan:
1) Sebelum akad berakhir,
2) Setelah akad berakhir,
3) Penjualan secara bertahap sesuai dengan wa’ad (janji) pemberi sewa.
3. Jual dan sewa kembali (sale and leasback) atau transaksi jual dan ijarah:
Jenis ijarah seperti ini terjadi di mana seseorang menjual aset kepada pihak lain dan menyewa kembali aset tersebut. Alasan dilakukannya transaksi tersebut bisa saja si pemilik aset membutuhkan uang sementara ia masih memerlkan manfaat dari aset tersebut.
Transaksi jual dan ijarah harus merupakan transaksi yang terpisah dan tidak saling tergantung (ta’alluq) sehingga harga jual harus dilakukan pada nilai wajar dan penjual akan mengakui keuntungan atau kerugian pada periode terjadinya penjualan dalam laporan laba rugi. Keuntungan atau kerugian yang timbul dari transaksi jual tidak dapat diakui sebagai pengurangan atau penambahan beban ijarah yang muncul karena ia menjadi penyewa.
3. DASAR SYARIAH
A. Sumber Hukum Akad Ijarah
1. Al-Quran, sebagaimana firman Allah SWT
“Apakahmereka yang membagi-bagi rahmat Tuhan-mu? Kami telah menentukan antara mereka penghidupan mereka dalam kehidupan dunia, dan kami telah meninggikan sebagian mereka atas sebagian yang lain beberapa derajat, agar sebagian mereka dapat mempergunakan yang lain. Dan rahmat Tuhan-mu lebih baik dari apa yang mereka kumpulkan.” (QS. Az-Zukhruf: 32)
“Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertakwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al-Baqarah: 26)
“Salah seorang dari kedua wanita itu berkata ‘wahai ayahku ambillah ia sebagai orang yang bekerja (pada kita), sesungguhnya orang yang paling baik untuk bekerja (pada kita) adalah orang yang kuat lagi dapat dipercaya.” (QS. Al-Qasas: 26)
2. As-Sunah
Diriwayatkan dari Ibnu Abbas, bahwa Rasulullah SAW bersabda: “berbekamlah kamu, kemudian berikanlah olehmu upahnya kepada tukang bekam itu.” (HR. Bukhari dan Muslim) Dari Ibnu Umar, bahwa Rasulullah bersabda: “berikanlah upah pekerja sebelum keringatnya kering.” (HR. Ibnu Majah)
“Barang siapa mempekerjakan pekerja, beritahukanlah upahnya” (HR. ‘Abd ar-Razzaq dari Abu Hurairah dan Abu Sa’id al-Khudri)
Dari Saad bin Abi Waqqash r.a, bahwa Rasulullah bersabda: “Dahulu kami menyewa tanah dengan (jalan membayar dari) tanaman yang tumbuh. Lalu Rasulullah melarang kami cara itu dan memerintahkan kami agar membayarnya dengan uang emas atau perak.” (HR. Nasa’i)
Dari Abu Hurairah r.a dari Nabi SAW Beliau bersabda: “Allah Ta’ala berfirman: Ada tiga golongan yang pada hari kiamat (kelak) Aku akan menjadi musuh mereka: (pertama) seorang laki-laki yang mengucapkan sumpah karena Aku kemudian ia curang, (kedua) seorang laki-laki yang menjual seorang merdeka lalu dimakan harganya, dan (ketiga) seorang laki-laki yang mempekerjakan seorang buruh lalu sang buruh mengerjakan tugas dengan sempurna, namun ia tidak memberinya upahnya.” (Hasan: Irwa-ul Ghalil no.1489 dan Fathul Bari IV:417 No.: 2227)
“Rasulullah melarang dua bentuk akad sekaligus dalam satu objek.” (HR. Ahmad dari Ibnu Mas’ud)
B. Rukun dan Ketentuan Syariah Ijarah
Rukun ijarah ada tiga macam, yaitu:
1. Pelaku yang terdiri atas pemberi sewa/pemberi jasa/lesson/mu’jjir dan penyewa/pengguna jasa/lessee/musta’jir.
2. Objek akad ijarah berupa: manfaat aset/ma’jur dan pembayaran sewa; atau manfaat jasa dan pembayaran upah.
3. Ijab kabul/serah terima.
Ketentuan syariah:
1. Pelaku, harus cakap hukum dan baligh
2. Objek akad ijarah
a. Manfaat aset/jasa adalah sebagai berikut:
1) Harus bisa dinilai dan dapat dilaksanakan dalam kontrak, misalnya sewa komputer, maka komputer itu harus dapat berfungsi sebagai mestinya dan tidak rusak.
2) Harus yang bersifat dibolehkan secara syariah (tidak diharamkan); maka ijarah atas objek sewa yang melanggar perintah Allah tidak sah. Misalnya mengupah seseorang untuk membunuh, menyewakan rumah untuk tempat main judi atau menjual kamar dal lain sebagainya.
3) Dapat dialihkan secara syariah, contoh manfaat yang tidak dapat dialihkan secara syariah sehingga tidak sah akadnya:
a) Kewajiban shalat, puasa tidak dapat dialihkan karena ia merupakan kewajiban setiap individu.
b) Mempekerjakan seseorang untuk membaca Al-Quran dan pahalanya (manfaatnya) ditujukan untuk orang tertentu, karena pahala/nilai kebaikan akan kembali pada yang membacanya, sehingga tidak ada manfaat yang dapat dialihkan.
c) Barang yang dapat habis dikonsumsi tidak dapat dijadikan objek ijarah karena mengambil manfaat darinya sama saja dengan memilikinya/menguasainya. Misalnya makanan/minuman/buah-buahan atau uang (kas), jika mengambil manfaat darinya berarti menggunakannya.
4) Harus dikenali secara spesifik sedemikian rupa untuk menghilangkan ketidaktahuan yang dapat menimbulkan sengketa, misalnya kondisi fisik mobil yang disewa. Untuk mengetahui kejelasan manfaat dari suatu aset dapat dilakukan identifikasi aset.
5) Jangka waktu penggunaan menfaat ditentukan dengan jelas, misalnya 2 tahun.
b. Sewa dan upah, yaitu sesuatu yang dijanjikan dan dibayar penyewa atau pengguna jasa kepada pemberi sewa atau pemberi jasa sebagai pembayaran atas manfaat aset atau jasa yang digunakan.
1) Harus jelas besarnya dan diketahui oleh para pihak yang berakad. Misalnya, Berkah Toserba merekrut karyawannya yang ditugaskan sebagai pramuniaga (hubungannya adalah pekerja dan pemberi kerja) dan gaji yang disepakati sebesar Rp2 juta per bulan. Tidak boleh menyatakan gajinya tergantung dari penjualan perusahaan karena besarnya menjadi tidak pasti.
2) Boleh dibayar dalam bentuk jasa (manfaat lain) dari jenis yang serupa dengan objek akad.
3) Bersifat felaksibel, dalam arti dapat berbeda untuk ukuran waktu, tempat dan jarak serta lainnya yang berbeda. Misanya, sewa atas mobil yang jenisnya sama misalnya Innova 2006, di Jakarta sewa per hari Rp500.000 sedangkan di Yogyakarta Rp400.000, atau menyewakan toko kalau digunakan untuk menjual pakaian harga sewanya Rp20 juta per tahun tapi kalau digunakan untuk bengkel Rp25 juta per tahun atau sewa toko untuk 1 tahun Rp25 juta tapi kalo 2 tahun Rp45 juta. Begitu di sepakati maka harga sewa akan mengikat dan tidak boleh berubah selama masa akad.
c. Ketentuan Syariah untuk Ijarah Muntahiya bit Tamlik.
1) Pihak yang melakukan Ijarah Muntahiya bit Malik harus melaksanakan akad ijarah terlebih dahulu. Akad pemindahan kepemilikan, baik dengan jual beli ataupun pemberian, hanya dapat dilakukan setelah berakhirnya akad ijarah.
2) Janji pemindahan kepemilikan yang disepakati di awal akad ijarah adalah wa’ad, yang hukumnya tidak mengikat. Apabila janji itu ingin dilaksanakan, maka harus ada akad pemindahan kepemilikan yang dilakukan setelah berakhirnya akad ijarah.
3. Ijab kabul adalah pernyataan dan ekspresi saling rida/rela di antara pihak-pihak pelaku akad yang dilakukan secara verbal, tertulis, melalui korespondensi atau menggunakan cara-cara komunikasi modern.
C. Berakhirnya Akad Ijarah
1. Periode akad sudah selesai sesuai perjanjian, namun kontrak masih dapat berlaku walaupun dalam perjanjian sudah selesai dengan beberapa alasan, misalnya keterlambatan masa panen jika menyewakan lahan untuk pertanian, maka dimungkinkan berakhirnya akda setelah panen selesai.
2. Periode akad belum selesai tetapi pemberi sewa dan penyewa sepakat menghentikan akad ijarah.
3. Terjadi kerusakan aset.
4. Penyewa tidak dapat membayar sewa.
5. Salah satu pihak meninggal dan ahli waris tidak berkeinginan untuk meneruskan akad karena memberatkannya. Kalau ahli waris merasa tidak masalah maka akad tetap berlangsung. Kecuali akadnya adalah upah menyusui maka bila sang bayi atau yang menyusui meninggal maka akadnya menjadi batal.