Sebelum dikenal perekonomian moneter seperti yang berlaku dewasa ini, dulu pernah berkembang perekonomian sistem barter. Dalam perekonomian barter ini transaksinya dilakukan dengan cara mempertukarkan barang dengan barang. Perekonomian dengan sistem barter terjadi karena pada waktu itu belum dikenal sama sekali alat tukar yang disebut uang. Bahkan ketika itu belum disepakati satu macam alat tertentu yang berfungsi sebagai alat pembayaran (medium of exchange) Uang yang sekarang digunakan telah mengalami proses perkembangan sejarah yang panjang. Sejak imperium roma dan imperium persia telah dikenal sistem bimatallisme.
Sistem ini berlandaskan kepada dua logam yaitu emas dan perak. Sistem ini berlangsung pada bagian terbesar dan negara-negara di dunia sampai dengan pertengahan abad ke-19. Uang emas dan perak dinyatakan sebagai uang resmi dalam hubungan antarbangsa, sekalipun dalam skala nasional beredar uang logam lainnya berupa uang nikel, uang tembaga, dan uang kertas.
Akan tetapi, semua itu dijamin penukarannya dengan uang emas dan uang perak pada setiap pemerintah negara yang bersangkutan. Dalam hal ini para pemegang uang nikel, logam, dan uang kertas tidak perlu khawatir sebab bank sentral dari negara-negara di dunia mempunyai persedian emas dan perak yang cukup untuk menjamin kemantapan nilai resmi dari setiap jenis mata uang tersebut.
Uang yang sekarang digunakan secara definisional harus memenuhi tiga syarat utama. Dalam hal ini dikemukakan oleh dumairy mad ramzy tedjoeddin mensyaratkan :
1. Diterima umum, dalam arti digunakan secara meluas
2. Berfungsi setidak-tidaknya sebagai alat pembayaran
3. Sah, dalam arti diakui pemerintah. Uang kertas sebagian logam yang dipakai sehari-hari memenuhi beberapa syarat konseptual yang diidealkan orang tentang sifat dan bentuknya. Syarat-syarat konseptual itu antara lain : 1. Mudah dikenal 2. Mudah dibawa kemana-mana 3. Pembuatan recehan tidak menimbulkan masalah