Persoalan Bunga Bank dalam Pandangan Islam
Tak dapat dipungkiri bahwa sampai saat ini “Bunga Bank” masih menjadi persoalan yang diperdebatkan oleh para tokoh islam , ini dikarenakan kegalauan masyarakat tentang status bunga bank itu sendiri. Apakah diperbolehkan (halal) atau sebaliknya (haram)? dikatakan Halal karena bukan merupakan “Riba”, dan dikatakan Haram karena sama dengan riba.
Sebelum membicarakan persoalan tentang status ”Bunga Bank” lebih jauh, ada baiknya kita memaparkan tentang perbedaan keduanya. Perbedaan yang mendasar dari riba dan bunga bank/rente adalah bahwa riba diperuntukkan pinjaman yang bersifat konsumtif, sedangkan bunga bank/rente untuk pinjaman yang bersifat produktif.
Bunga Bank merupakan ketetapan nilai mata uang oleh bank yang memiliki tempo atau tenggang waktu, untuk kemudian pihak bank memberikan kepada pemiliknya atau menarik dari sang pemimjam sejumlah bunga (tambahan) tetap sebesar beberapa persen, seperti 5% atau 10%.
Dalam prakteknya rente merupakan keuntungan yang diperoleh pihak bank karena jasanya telah meminjamkan uang untuk memperlancar kegiatan usaha perusahaan/orang yang meminjam uang tersebut.[1]
Pihak bank menjudgestifikasi dengan bantuan pinjaman dari mereka tersebut, usaha sebuah perusahaan atau perorangan yang membutuhkan pendanaan tersebut semakin besar dan maju, dan keuntungan yang diperoleh perusahaan atau perorangan itupun semakin besar pula. Atas dasar pemberian bantuan keuangan tersebut itulah, pihak bank memperoleh bagian keuntungan. Sedangkan mengenai jumlah keuntungan yang akan diperoleh pihak bank tersebut telah ditetapkan terlebih dahulu dalam akad kredit yang telah disepakati.
Sedangkan riba sendiri merupakan tambahan pembayaran atas uang pokok pinjaman tanpa ada ganti atau imbalan yang diisyaratkan bagi salah seorang dari dua orang yang membuat akad atau transaksi. Al-Jurjani (diskripsi tentang tokoh) merumuskan riba sebagai kelebihan atau tambahan pembayaran tanpa ada ganti atau imbalan yang disyaratkan dari salah seorang bagi dua orang yang membuat akad. Mohammad Hatta merumuskan riba sebagai pinjaman yang bersifat konsumtif sedangkan bunga bank bersifat produktif.
Sementara itu, dalam prakteknya kegiatan riba merupakan kegiatan memeras yang dilakukan terhadap si miskin yang perlu ditolong agar dapat melepaskan diri dari kesulitan hidupnya, terutama sekali untukmemenuhi kebutuhan sehari-harinya. Akan tetapi yang terjadi justru sebaliknya. Tukang riba datang menawarkan jasa dengan cara memimjamkan uang si miskin tersebut dengan ketentuan uang harus beranak (berbunga). Semakin lama hutang tidak dibayar, maka akan semakin besar pula bunga yang dikenakan kepada si miskin. Dari pemaparan kasus yang terjadi di atas dapat dikatakan bahwa rente dan riba itu sangat berbeda.