Lembaga dan instrumen keuangan dalam islam


LEMBAGA DAN INSTRUMEN KEUANGAN DALAM PANDANGAN ISLAM

Berbicara tentang lembaga dan instrumen keuangan menurut pandangan islam tentunya bukanlah merupakan persoalan yang sederhana. Selain lembaga-lembaga yang telah lazim dikenal di tengah-tengah masyarakat islam, lembaga-lembaga dan instrumen keuangan akan selalu mengalami perkembangan baik kuantitas maupun kualitasnya sesuai dengan tntutan objektif masyarakat.

Perlu juga diketahui bahwa kmunculan suatu lembaga dan instrumen keuangan yang baru pada hakikatnya merupakan tuntutan objektif yang berlandaskan pada prinsip efesiensi, sebab dalam kehidupan perekonomian manusia akan selalu berupaya untuk selalu lebih efesien. Apabila diperhatikan teks hukum yang ada dalam ketentuan syari’at islam, akan ditemukan beberapa lembaga dan instrumen keuangan yang secara garis besar dapat dikelompokkan ke dalam :

1. Kegiatan non bank Yang termasuk dalam kategori kegiatan non bank diantaranya adalah :

a. Lembaga zakat b. Lembaga ijarah c. Kafalah d. Salam e. Rahn f. Akad g. Waris h. Qiradh i. Syirkah, dan lain-lain. 2. Kegiatan perbankan Yang dapat dimaksudkan dalam kategori perbankan adalah : a. Al-wadi’ah b. Al-mudharabah c. Al-musyarakah/syirkah d. Al-bai’u bithaman ajil dan lain-lain Produk-produk Lembaga keuangan tersebut antara lain :

 Lembaga pembiayaan
• Perusahaan modal ventura
• Perusahaan sewa guna usaha (leasing)
• Perusahaan anjak piutang (factoring)
• Perusahaan kartu kredit
• Perusahaan pembiayaan konsumen
• Perusahaan pegadaian  Perusahaan asuransi
• Perusahaan asuransi sosial
• Perusahaan asuransi jiwa
• Perusahaan asuransi kerugian
• Perusahaan reasuransi • Broker asuransi
• Penilaian kerugian asuransi • Konsultan aktuaria  Dana pensiun • Dana pensiun pemberi kerja
• Dana pensiun lembaga keuangan  Lembaga di bidang pasar modal
• Bursa efek
• Lembaga kliring penyelesaian dan penyimpanan
• Perusahaan reksadana
• Lembaga penunjang pasar modal, terdiri atas :  Biro administrasi efek  Tempat penitipan harta  Wali amanat
• Perusahaan efek, terdiri atas :  Pinjaman emisi  Perdagangan perantara  Manajer investasi