Ijarah (Leasing)


Pengertian ijarah

Ijarah merupakan salah satu bentuk transaksi ekonomi yang sangat melekat dalam kehidupan manusia .

Sebelum memahami semakin dalam tentang ijarah , mula – mula kita harus mengerti terlebih dahulu pengertian ijarah . Berikut pengertuian dari beberapa pendapat tentang ijarah :

Secara bahasa , ijarah berasal dari bahasa arab yang memiliki makna imbalan atau upah , sewa , jasa .

Secara istilah , ijarah adalah transaksi pemindahan hak guna atau manfaat atas suatu barang atau jasa melalui sewa / upah dalam waktu tertentu ,tanpa adanya pemindah hak atas barang tersebut .

Menurut Imam syafi’i ijarah adalah transaksaksi tertentu terhadap suatu manfaat yang dituju , bersifat mubah dengan imbalan tertentu.

Menurut imam hanafi , ijarah yaitu akad atas kemanfaatan tertentu dengan pengganti ( upah ).

Menurut jumhur ulama fiqh, ijarah yaitu menjual suatu manfaat yang boleh disewakan,serta hanya manfaatnya bukan bendanya yang disewakan .

Prinsip ijarah sama halnya dengan prinsip jual beli , cuma yang membedakan hanya objeknya . Dalam jual beli objeknya adalah barang . Namun dalam ijarah objeknya adalah barang maupun jasa .

Dasar hukum Ijarah

hukum melakukan ijarah adalah mubah atau diperbolehkan . Banyak firman Allah swt dan Hadist nabi saw yang menjelaskan akan hukum dan perintah ijarah . Perhatikan dasar – dasar hukum di bawah ini :

ijarah

Rasulullah saw bersabda : ijarah ijarah

Macam – macam Ijarah

Berdasarkan pada objek yang digunakan , ijarah dibagai menjadi 2 macam yaitu :

adversitemens

Ijarah dengan objek barang . ijarah dengan objek barang yaitu jenis ijarah yang menggunakan barang sebagai objek ijarah . contoh sewa gedung , mobil , kendaraan .dan lain sebagainya .

2. Ijarah dengan objek jasa .

Ijarah dengan objek jasa yaitu jeis ijarah yang menggunakan jasa sebagai objek ijarah /mengambil manfaat dari tenaga seseorang . Contoh ijarah objek jasa yaitu jasa pengetikan , guru , dokter , jasa konsultan dan semua yang berbentuk tenaga manusia . Ketentuan – ketentuan ijarah

Ketentuan – ketentuan ijarah meliputi :

A. Rukun ijarah Rukun – rukun ijarah meliputi :

Adanya orang yang menyewakan dan yang menyewa suatu barah atau sering d sebut dengan Mu’ajjir dan musta’jir .
Adanya akad antar keduanya disebut dengan ‘aqad.
Adanya ijab qabul atau disebut dengan shighat .
Adanya upah ( ujrah ).
Adanya manfaat baik untuk yang menyewakan atau yang menyew ( manfa’ah )

B. Syarat – syarat ijarah :

Orang yang bertransaksi sudah dewasa baik yang menyewa ataupun yang menyewakan .
Berakal sehat .
Dilakukan dengan saling rela , tanpa adanya paksaan .
Barang yang disewakan harus jelas .
Pekerjaan yang dikerjakan harus jelas ketentuannya .
Objek ijarah merupakan hal yang halal oleh syariat islam .
Barang yang digunakan adalah barang yang menjadi hak sepenuhnya oleh mu’jar atau memiliki izin dari pemiliknya .

C. Syarat syah terjadinya ijarah adalah :

Tidak adanya unsur paksaan baik pihak yang menyewakan atau yang menyewa .( ke dua – duanya ridha ) FirmaAllah swt menjelaskan yang artinya ijarah

2. Bermanfaat secara jelas .

3.Barangnya yang dijadikan objek merupakan hak milik pribadi atau menjadi hak sendiri setelah diizinkan oleh pemiliknya .

Syarat objek barang yang dijadikan ijarah :

objek yang disewakan merupakan hak milik atau dalam kuasaan yang menyewakan .
Manfaat objek ijarah harus terlihat jelas .
Manfaat objek ijarah dapat ditaksir nilainya secara rinci .
Tidak melanggar syariat islam .
Spesifikasi objek ijarah harus lengkap baik kelayakan , jangka waktu penggunaan dan bukan merupakan barang yang rusak .

Syarat ujrah atau upah yang diberikan adalah :

Berupa harta tetap yang dapat diketahui .
Tidak sejenis dengan barang manfaat dari ijarah .Contohnya : upah seseorang yang menjaga rumah seseorang namun dibayar dengan tinggal di rumah tersebut , hal ini salah yang benar yaitu membayar orang suruhan tersebut dengan sebuah gaji .

D. Hak dan kewajiban mu’ajjirr dan musta’jir

Hak dan kewajiban mu’jar ( pemberi sewa )

Hak mu’ajjir , yaitu :

Memperoleh hasil sewa dari yang menyewa .
Membatalkan akad dan menarik objek sewa, dengan sebab – sebab tertentu seperti tidak dapat membayar sesuai dengan kesepakatan .

2. Kewajiban mu’ajjir , yaitu :

Menyediakan objek sewa.
Menanggung semua biaya pemeliharaan objek sewa .
Menjamin keamanan objek sewa dan menjamin berfungsi dengan baik .

Hak dan kewajiban musta’jir

Hak musta’jir , yaitu :

Mendapatkan objek ijarah dalam keadaan berfungsi dengan baik , tidak cacat dan tidak rusak .
Menggunakan objek ijarah sesuai dengan perjanjian yang telah di sepakati .

2. Kewajiban musta’jir , yaitu :

Membayar sewa sesuai dengan kesepakatan .
Menjaga objek ijarah dengan baik .
Mengembalikan obek apabila tidak mampu untuk membayar seperti yang sudah disepakati .
Tidak menyewakan kembali obje yang disewa.

Demikian penjelasan mengenai ijarah dalam syariat islam yang kami jelaskan secara sederhana. Semoga walaupun dijelaskan hanya inti- intinya saja , tetap mudah untuk di mengerti dan semoga kita tidak lagi salah dalam bertransaksi ijarah . Intinya adalah kita tidak boleh memikrkan keuntungan untuk diri sendiri , melainkan kita harus sama – sama memikirkan juga orang lain .

Karena prinsip ekonomi islam pada dasarnya menolong orang lain tanpa merugikan dan menyusahkan diri sendiri . Karena Allah swt tidak pernah memerintahkan hambaNya untuk merugikan atau menyusahkan dirinya sendiri . Semoga kita selalu dalam lindungan Allah swt , dan tetap dalam jalan yang benar . Amin