Pengertian Perjanjian Pemborongan Pekerjaan adalah - Berbeda dengan perjanjian kredit, perjanjian pemborongan pekerjaan merupakan salah satu bentuk perjanjian yang di atur dalam KUHPerdata. Perjanjian pemborongan pekerjaan yang diatur dalam KUHPerdata merupakan bagian dari perjanjian untuk melakukan suatu pekerjaan yang diatur dalam Bab VIIA KUHPerdata. Perjanjian untuk melakukan pekerjaan ini dibagi dalam tiga macam, yaitu Subekti, Aneka Perjanjian, Penerbit Citra Aditya Bakti, Bandung, 1995, hal. 57:
Perjanjian untuk melakukan jasa-jasa tertentu, yaitu perjanjian yang mana salah satu pihak menghendaki dari pihak lawan untuk dilakukannya suatu pekerjaan berupa jasa tertentu yang merupakan suatu keahlian, untuk mencapai suatu tujuan yang mana dia bersedia membayar upah sedangkan apa yang dilakukan untuk mencapai tujuan tersebut sama sekali terserah kepada pihak lawan tersebut. Misalnya adalah hubungan antara dokter dengan pasien, hubungan antara advokat dengan klien, dan lain bentuk usaha-usaha jasa lainnya.
Perjanjian kerja/perburuhan, yaitu perjanjian antara seorang buruh dengan seorang majikan, perjanjian mana ditandai oleh ciri-ciri adanya suatu upah atau gaji tertentu yang diperjanjikan dan adanya suatu “hubungan diperatas” (dienstverhouding), yaitu suatu hubungan berdasarkan mana pihak yang satu (majikan) berhak memberikan perintah-perintah yang harus ditaati oleh orang lain.
Perjanjian pemborongan pekerjaan, yaitu suatu perjanjian antara seorang (pihak yang memborongkan pekerjaan) dengan seorang lain (pihak yang memborong pekerjaan), dimana pihak pertama menghendaki sesuatu hasil pekerjaan yang disangggupi oleh pihak lawan, atas pembayaran suatu jumlah uang sebagai harga pemborongan. Bagaimana cara pemborong mengerjakannya tidaklah penting bagi pihak pertama tersebut, karena yang dikehendaki adalah hasilnya, yang akan diserahkannya kepadanya dalam keadaan baik, dalam suatu jangka waktu yang telah ditetapkan dalam perjanjian.
Perjanjian Pemborongan pekerjaan yang diatur dalam KUHPerdata terdapat pada pasal 1601b KUHPerdata, yang mana disebutkan di dalamnya bahwa perjanjian pemborongan pekerjaan adalah suatu perjanjian antara seorang (pihak yang memborongkan pekerjaan) dengan seorang lain (pihak yang memborong pekerjaan), dimana pihak yang pertama menghendaki sesuatu hasil pekerjaan yang disanggupi oleh pihak lawan, atas pembayaran suatu jumlah uang sebagai harga pemborongan.
Namun defenisi perjanjian pemborongan tersebut kurang tepat menganggap bahwa perjanjian pemborongan adalah perjanjian sepihak sebab si pemborong hanya mempunyai kewajiban saja, sementara yang memborongkan hanya hak saja. Sebenarnya perjanjian pemborongan pekerjaan adalah perjanjian timbal balik antara hak dan kewajiban Djumialdji, Hukum Bangunan : Dasar-Dasar Hukum Dalam Proyek dan Sumber Daya Manusia, Penerbit Rineka Cipta, Jakarta, 1996, hal. 4
Sementara defenisi lain diberikan oleh Djumialdji, yang menyebutkan bahwa perjanjian pemborongan pekerjaan adalah suatu persetujuan dengan mana pihak yang satu, si pemborong, mengikatkan diri untuk menyelenggarakan suatu pekerjaan, sedangkan pihak yang lain, yang memborong, mengikat diri untuk membayar suatu harga yang ditentukan Ibid.
Perjanjian pemborongan pekerjaan dibedakan dalam dua macam, yaitu :
Dimana pihak pemborong diwajibkan memberikan bahannya untuk pekerjaan tersebut, dan
Dimana si pemborong hanya akan melakukan pekerjaannya saja
Hal yang perlu diperhatikan adalah perbedaan antara perjanjian pemborongan pekerjaan dengan perjanjian jula beli, karena kedua perjanjian hampir tidak jelas batasnya. C. Smit berpendapat bahwa :
Jika objek dari perjanjian/setidak-tidaknya objek pokok adalah pembuatan suatu karya (het maken van werk) maka itu adalah perjanjian pemborongan, sedangkan jika objeknya berupa penyerahan dari suatu barang, sekalipun pada waktu perjanjian dibuat barangnya masih harus diproduksi, maka itu adalah suatu perjanjian jual beli C. Smit, seperti dikuti dalam Djumialdji, ibid., hal 6
Selain itu, perjanjian pemborongan pekerjaan juga harus dibedakan dengan perjanjian kerja, karena dalam perjanjian pemborongan pekerjaan tidak ada subordinasi antara pihak yang mengikatkan dirinya, yang mana hal ini berbeda dengan perjanjian kerja seperti antara buruh dengan majikan.