Dalam riwayat yang muttafaqun'alaih disebutkan, Dari 'Aisyah, ia berkata bahwa di antara istri-istri Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam ada yang mengalami haid.
Rasulullah ingin bercumbu dengannya. Lantas beliau memerintahkannya untuk memakai sarung agar menutupi tempat memancarnya darah haid, kemudian beliau tetap mencumbunya (di atas sarung).
Aisyah berkata,
"Adakah di antara kalian yang bisa menahan hasratnya (untuk berjima') sebagaimana Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menahannya ?"
(HR. Bukhari no. 302 dan Muslim no. 293).
Imam Nawawi menyebutkan judul bab dari hadits di atas, "Bab mencumbu wanita haid di atas sarungnya". Artinya di selain tempat keluarnya darah haid atau