IBADAH YANG DITERIMA
Bagan
Dua Macam Ibadah
Semua ibadah yang telah dijelaskan dalam materi شُمُوْلِيَّةُ الْعِبَادَةِ itu secara global dapat dibagi menjadi dua:
-
Ibadah ritual atau khusus (مَحْضَةٌ)
-
Ibadah umum (غَيْرُ مَحْضَةٍ)
Agar kedua ibadah itu diterima oleh Allah, maka mesti memenuhi syarat-syaratnya
Ibadah Ritual/Khusus (مَحْضَةٌ)
Contoh-contohnya
Thaharah (istinja’, wudhu, mandi janabat, tayammum, mengusap pembalut luka)
-
Shalat (fardhu dan sunnah, termasuk adzan)
-
Zakat (fardhu dan sunnah)
-
Puasa (fardhu dan sunnah, termasuk i’tikaf)
-
Mengurus jenazah
-
Haji dan umrah
Syarat Diterimanya Ibadah Mahdhah
-
Niat yang benar (صُحْبَةُ النِّيَّةِ), maksudnya ikhlas karena Allah
-
Disyari’atkan (اَلْمَشْرُوْعِيَّةُ) oleh Allah
-
Mengikuti tatacaranya (اَلْكَيْفِيَّةُ)
Ketiga syarat di atas mesti terpenuhi semuanya, tidak boleh ada yang kurang
Niat yang Benar (صُحْبَةُ النِّيَّةِ)
Niat dalam al-Qur’an menggunakan dua istilah:
-
Iradah (kehendak) 3:152, 8:67, 42:20, 17:18-19, 11:15-16
-
Ibtigha’ (mencari) 2:265,272, 4:114
Hadits yang terkenal dalam masalah ini:
إنَّمَا الأعمَال بالنِّيَّاتِ وإِنَّما لِكُلِّ امريءٍ ما نَوَى
Ada 3 niat yang termasuk ikhlas
-
Beramal karena mencari pahala. Disebut amalnya PEDAGANG (التاجر)
-
Beramal karena takut siksa. Disebut amalnya HAMBA (العابد)
-
Beramal karena rasa syukur (الشكور)
Memelihara Niat
Niat yang ikhlas mesti dipelihara dalam setiap keadaan: awal, saat, dan setelah beramal
Syaitan memiliki target yang bertahap
-
Tidak berniat baik (karena niat baik saja sudah mendapat satu pahala)
-
Tidak jadi beramal
-
Beramal tapi tidak berkualitas
-
Membanggakan amalnya
Disyari’atkan (اَلْمَشْرُوْعِيَّةُ)
Pedoman dalam masalah ini “Dalam ibadah mahdhah selama TIDAK ADA PERINTAH, maka TIDAK BOLEH DILAKUKAN. Sedangkan dalam ibadah umum selama TIDAK ADA LARANGAN, maka BOLEH DILAKUKAN.”
Tidak ada kreativitas dalam ibadah mahdhah, mesti menerima apa adanya
Contoh-contoh
Puasa
-
Berpuasa sesuai dengan yang sudah ditentukan: Ramadhan, puasa nadzar, Senin-Kamis, sehari atau dua hari atau tiga hari setiap bulan, puasa Dawud (lihat buku-buku FIQH)
-
Tidak boleh puasa: pati geni, wishal (tanpa ifthar), puasa hari lahir, dll
Shalat
-
Tidak boleh shalat di luar yang telah ditentukan syari’at
-
Tidak boleh menambah atau mengurangi rakaat yang sudah ditentukan
BID’AH
Hendaklah berhati-hati dalam membincangkan masalah ini (lihat buku Fathul Bari – Juz 20 hlm 330)
Secara BAHASA artinya: كُلّ شَيْء أُحْدِث عَلَى غَيْر مِثَال (segala sesuatu yang dibuat tanpa ada contohnya)
Segala sesuatu: sesuatu yang baik (مَحْمُودًا) atau sesuatu yang buruk (مَذْمُومًا)
Secara SYARI’AH: لَيْسَ لَهُ أَصْل فِي الشَّرْع (tidak ada dasarnya dalam syari’at) hanya satu: BURUK
Sumber Syari’ah
Karena bid’ah berkaitan dengan syari’ah, maka penting mengetahui sumber-sumber syari’ah: Al-Qur’an, As-Sunnah, Atsar, dan Ijma’
Oleh karena itu Imam Syafi’i berkata bahwa bid’ah itu ada dua:
-
Mahmudah: sesuai dengan sunnah
-
Madzmumah: bertentangan dengan sunnah
Al-Baihaqi juga mengatakan hal yang serupa
Memahami Kata “كُلُّ”
BID’AH
ألا وإياكم ومحدثات الأمور ، فإن شر الأمور محدثاتها، وكل محدثة بدعة ، وكل بدعة ضلالة
Ketahuilah dan berhati-hatilah kalian terhadap perkara yang baru, karena sesungguhnya seburuk-buruk perkara itu adalah yang baru. Semua yang baru itu bid’ah dan semua bid’ah itu sesat
وَكَانَ وَرَاءَهُمْ مَلِكٌ يَأْخُذُ كُلَّ سَفِينَةٍ غَصْبًا
karena di hadapan mereka ada seorang raja yang merampas tiap-tiap bahtera (18:79)
Semua ada Dua Macam
Semua dapat berarti
-
Keseluruhan
-
Sebagian besar
Apakah semua kapal yang lewat itu dirampas oleh perompak?
TIDAK. Kapal yang ditumpangi Hidzir dan Nabi Musa as tidak dirampas, karena rusak (buruk)
Tentu perompak mencari kapal yang bagus
Hadits Umar tentang Tarawih Berjama’ah
عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَبْدٍ الْقَارِيِّ أَنَّهُ قَالَخَرَجْتُ مَعَ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ لَيْلَةً فِي رَمَضَانَ إِلَى الْمَسْجِدِ فَإِذَا النَّاسُ أَوْزَاعٌ مُتَفَرِّقُونَ يُصَلِّي الرَّجُلُ لِنَفْسِهِ وَيُصَلِّي الرَّجُلُ فَيُصَلِّي بِصَلَاتِهِ الرَّهْطُ فَقَالَ عُمَرُ إِنِّي أَرَى لَوْ جَمَعْتُ هَؤُلَاءِ عَلَى قَارِئٍ وَاحِدٍ لَكَانَ أَمْثَلَ ثُمَّ عَزَمَ فَجَمَعَهُمْ عَلَى أُبَيِّ بْنِ كَعْبٍ ثُمَّ خَرَجْتُ مَعَهُ لَيْلَةً أُخْرَى وَالنَّاسُ يُصَلُّونَ بِصَلَاةِ قَارِئِهِمْ قَالَ عُمَرُ نِعْمَ الْبِدْعَةُ هَذِهِ وَالَّتِي يَنَامُونَ عَنْهَا أَفْضَلُ مِنْ الَّتِي يَقُومُونَ يُرِيدُ آخِرَ اللَّيْلِ وَكَانَ النَّاسُ يَقُومُونَ أَوَّلَهُ
Abdurrahman bin Abdul-Qariy ra berkata, "Saya keluar bersama Umar ibnul Khaththab pada suatu malam di bulan Ramadhan sampai tiba di masjid. Tiba-tiba orang-orang berkelompok-kelompok terpisah-pisah. Setiap orang shalat untuk dirinya sendiri. Ada orang yang mengerjakan shalat, kemudian diikuti oleh sekelompok orang. Maka, Umar berkata, 'Sesungguhnya aku mempunyai ide. Seandainya orang-orang itu aku kumpulkan menjadi satu dan mengikuti seorang imam yang pandai membaca Al-Qur'an, tentu lebih utama.' Setelah Umar mempunyai azam (tekad) demikian, lalu dia mengumpulkan orang menjadi satu untuk berimam kepada Ubay bin Ka'ab. Kemudian pada malam yang lain aku keluar bersama Umar, dan orang-orang melakukan shalat dengan imam yang ahli membaca Al-Qur'an. Umar berkata, 'Ini adalah sebagus-bagus bid'ah (barang baru). Orang yang tidur dulu dan meninggalkan shalat pada permulaan malam (untuk melakukannya pada akhir malam) adalah lebih utama daripada orang yang mendirikannya (pada awal malam).' Yang dimaksudkan olehnya ialah pada akhir malam. Adapun orang-orang itu mendirikannya pada permulaan malam.“ (HR Bukhari)
Semula Dinilai Bid’ah
Kodifikasi hadits
-
Penentang: Umar dan Abu Musa
-
Setuju: mayoritas sahabat
Tafsir Al-Qur’an
-
Penentang: kalangan tabi’in seperti Asy-Sya’bi
Kodifikasi masalah-masalah fiqh yang dihasilkan oleh ra’yu (pendapat) murni
-
Penentang: Imam Ahmad
-
Setuju: kelompok lain
Kodifikasi amal-amal yang berhubungan dengan hati
-
Penentang keras: Imam Ahmad
Contoh Lain
Khalifah Abdul Malik bin Marwan memerintahkan ‘Udhaif bin Al-Harits agar mengadakan program nasihat pada hari Jum’at, waktu shubuh dan ashar
Jawab ‘Udhaif: itu bid’ah, sedang Nabi SAW bersabda, “Tidak ada kaum yang mengadakan bid’ah kecuali Allah mengangkat satu sunnah yang serupa. Berpegang teguh kepada sunnah lebih baik daripada membuat bid’ah.”
Ibnu Hajar al-Atsqalani: ‘Udhaif (sahabat Nabi) merujuk kepada sunnah
-
Padahal dalam ATSAR disebutkan bahwa Ibnu Mas’ud mengadakan majlis tadzkirah setiap Kamis (dalam Kitabul ‘Ulum)
-
Ibnu Abbas mengadakan yang serupa pada hari Jum’at (dalam Kitabur Raqa’iq)
Pembagian Bid’ah(Al-Qawa’id – Abdus Salam)
Wajib
-
Sibuk mempelajari ilmu nahwu agar memahami al-Qur’an dan Sunnah Rasul
-
Men-syarah istilah asing (syarhul gharib)
-
Kodifikasi Ushul Fiqh
Haram
-
Apa yang sampai ke tingkat melanggar sunnah: Qadariyah, Murji’ah, Musyabbihah
Sunnah
-
Shalat tarawih berjama’ah (hadits Umar), membangun sekolah, tasawwuf yang baik
Mubah
-
Bersalaman setelah shalat fardhu, lapang dalam menikmati makanan, minuman, pakaian, dan rumah
Makruh
Mengikuti Tatacaranya (اَلْكَيْفِيَّةُ)
Mengikuti tatacara ibadah seperti yang dilakukan oleh Rasul SAW
صَلُّوا كَمَا رَأَيْتُمُونِى أُصَلِّى
خُذُوا عَنِّى مَنَاسِكَكُمْ لَعَلِّى لاَ أَرَاكُمْ بَعْدَ عَامِى هَذَا
Dalam Fiqh biasanya disebut RUKUN
Kewajiban dalam Ibadah Mahdhah
Ada dua kewajiban dalam ibadah mahdhah
-
Mengikuti MANHAJ
-
Mengikuti TATACARA
Ibadah Umum (غَيْرُ مَحْضَةٍ)
Ibadah umum ini sangat luas
Syarat diterimanya hanya dua saja:
-
Niat yang Ikhlas (إِخْلاَصُ النِّيَّةِ)
-
Amal yang dikerjakan adalah amal shalih (اَلْعَمَلُ اَلصَّالِحِ) meskipun niatnya baik, kalau amalnya tidak baik, tidak diterima; misal: mencuri untuk membantu fakir miskin
Kreativitas
Kewajibannya hanya secara MANHAJ, jadi terbuka luas untuk melakukan kreativitas
Alangkah besar pahala yang didapat
-
Jika Thomas A. Edison itu muslim
-
Jika para penemu teknologi yang memudahkan hidup manusia itu muslim
Apa karya nyata kita yang berguna bagi manusia?