Sersan Dua Anumerta Usman Janatin bin H. Ali Hasan. Usman bin Muhammad Ali alias Janatin dilahirkan di Jatisaba, Kab. Purbalingga, tanggal 18 Maret 1943. Setelah tamat dari SMP, ia memasuki dinas militer pada Korps Komando Angkatan Laut (KKO) terhitung sejak tanggal 1 Juni 1962. Ketika ia memasuki dinas militer, Indonesia tengah terlibat sengketa politik dengan Malaysia.
Usman adalah sosok prajurit yang tegas, disiplin dan dinilai cakap menjalankan tugas yang dibebankan kepadanya. Melalui saringan yang ketat, Usman kemudian terpilih menjadi salah satu prajurit yang mendapat tugas yang berat lagi sangat berbahaya : menyusup ke Singapura dan membuat sabotase di sana.
Bersama dengan Harun bin Said dan Gani bin Arup, Usman berhasil masuk ke Singapura dan juga berhasil meledakkan bangunan McDonald di Singapura dalam rangka membuat sabotase pada tanggal 10 Maret 1965. Mereka bersegera meninggalkan Singapura untuk menuju pulau Sambu yang menjadi pangkalan semula. Malang, perahu boat yang mereka tumpangi mendadak rusak. Pasukan khusu Australia menangkapnya di pelabuhan Singapura.
Dalam pepengadilan Singapura, Usman dinyatakan bersalah dan divonis hukuman mati. Pada tanggal 17 Oktober 1968 Usman menjalani hukuman gantung di dalam penjara Changi, Singapura. Jenazahnya kemudian dibawa ke Indonesia dan dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta. Pemerintah Indonesia mengangkatnya sebagai Pahlawan Pembela Kemerdekaan pada waktu kematiannya