Definisi Qurban
Lughah :
Qurban ( قربان ) artinya dekat. Dalam literatur Fiqh, Qurban juga disebut dengan Udhiyah ( أضحية), yang artinya binatang sembelihan.
Istilah :
Adalah menyembelih hewan khusus dengan niat mendekatkan diri kepada Allah yang dikerjakan pada waktu khusus, atau menyembelih hewan ternak dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah yang dilaksanakan pada hari-hari penyembelihan.