Perang Al-Fijar


Di antara sekutu Qays adalah ‘Aylan dan Tsaqif. Sedangkan sekutu Quraisy adalah suku al-Ahabisy. Yang menjadi ketua dari suku Bani Hasyim adalaha az-Zubair bin Abdul Muthalib dan yang berada bersamanya adalah saudara-saudaranya, yakni Abu Thalib, Hamzah, dan Abbas. Pada setiap anak suku dari suku-suku Quraisy terdapat seorang ketua. Mereka berperang di hari yang sangat dahsyat. Sebab, kehormatan Makkah telah dinodai yang dulunya suci di kalangan bangsa Arab. Perang itu pun dinamakan Perang al-Fijar (Yaumil Fijar). Hampir saja kekalahan di pihak Qais, sampai-sampai sebagian kabilah mereka kalah.

Akan tetapi, dapat diselematkan oleh ajakan orang-orang yang menginginkan gencatan senjata dengan syarat menghitung jumlah korban yang mati dari setiap kelompok. Barangsiapa yang mendapati korbannya lebih banyak, dia akan mengambil denda yang lebih banyak. Dikarenakan Qais mempunyai kelebihan sehingga mereka mengambil denda lebih tersebut dari Quraisy. Harb bin Umayyah berjanji membayarnya dan menggadaikan anaknya, Abu Sufyan, untuk melunasinya. Perang pun usai yang seringkali menyerupai peperangan-peperangan bangsa Arab sebelumnya. Hingga Allah menyatukan hati dan menyingkirkan kesesatan dari mereka dengan terpancarnya cahaya Islam di antara mereka.

Ibu Hisyam berkata, “Rasulullah saw, menyaksikan sebagian peperangan mereka, beliau keluar bersama paman-pamannya. Rasulullah saw., bersabda, “Aku memberikan anak panah kepada paman-pamanku dari anak panah musuh apabila mereka melemparkannya. As-Suhayli berkata, “Hanya saja Rasulullah saw, tidak berperang bersama paman-pamannya. Sebab, itu adalah Perang al-Fijar (menghalalkan kehormatan Haram Makkah) dan mereka semua juga adalah orang-orang kafir.

Allah tidak mengizinkan orang mukmin untuk berperang, kecuali untuk meninggikan agama Allah.



Menu