Halful Fudhul adalah sebuah petunjuk bagaimanapun hitamnya lembaran kehidupan dan pahitnya keburukan, tidak akan kosong dari jiwa-jiwa yang tergugah oleh kecerdasan berpikir dan terdorong pada pertolongan dan kebaikan.
Dalam kehidupan jahiliah yang kosong, bangkitlah sejumlah laki-laki yang beruat kebaikan dan berjanji di antara mereka untuk menegakkan keadilan dan memerangi kezaliman. Mereka juga memperbaraui keutamaan-keutamaan di tanah Haram yang telah punah.
Fadhlullah al-Jailani berkata, “Sembilan ketua anak suku dari Suku Quraisy berkumpul – di antara mereka adalah Bani Hasyim, Bani Zuhrah, dan Bani Taym. Mereka berkumpul di rumah Ibnu Jad’an beberapa masa sebelum tahun Gajah ketika Bani Abd Manaf berusaha untuk mengeluarkan siqayah (tugas memberi minum para haji) dan Liwa (tugas memegang panji perang) dan bani Abdud-Dar.
Suku-suku tersebut melakukan sebuah perjanjian untuk menyangkal hal itu. Ummu Hakim (putri Abdul Muthalib) membawakan sebuah wadah berisikan minyak wangi. Mereka pun mencelupkan tangan dan memukulkannya ke Ka’bah. Hal ini dinamakan sumpah Mutayyibin (orang yang memakai wewangian) yang berjalan terus seperti itu, hingga datang seorang dari Zabid ke Makkah membawa barang dagangan. Kemudian al-‘As bin Wail membelinya, tetapi tidak mau membayarnya dan Zabid kalah darinya.
Zabid berteriak meminta tolong. Orang-orang pun berkumpul di rumah Abdullah bin Jad’an, yakni Bani Hasyim, Bani Muthalib, Asad bin ‘Abdul-‘Uzza. Zuhrah bin Kilab, dan Taym bin Murrah. Mereka sepakat untuk tdaik menjumpai seorang pun dari penduduk Makkah dan selain Makkah yang terzalimi yang masuk ke sana.
Kecuali, mereka bersamanya dan menjadi musuh bagi yang menzalimi hingga mereka dapat mengembalikan haknya. Ini adalah sumpah yang dibuat oleh orang-orang yang memakai wewangian. Rasulullah saw., tidak menyaksikan mereka pertama kali dan beliau menyaksikan Halful Fudhul. Dinamika Halful Fudhul karena orang-orang yang bersumpah tersebut memiliki nama al-Fadhl, seperti al-Fadhl bin al-Haris, al-Fadhl bin Wada’ah, dan al-Fadhl bin Fudhalah.
Diriwayatkan dari Abdurrahman bin ‘Auf bahwa Rasulullah saw, bersabda, “Aku menyaksikan sumpah orang-orang yang memakai wewangian bersama paman-pamanku dan – aku seorang anak muda – aku tidak suka sekiranya memiliki unta yang mahal dan aku melanggar sumpah tersebut.”
Cahaya kegembiraan dengan sumpah ini tampak dari ungkapan kata-kata yang diucapkan oleh Rasulullah saw. Itu adalah kegairahan melawan orang zalim sekalipun sulit dan bersama orang yang dizalimi sekalipun hina. Ini adalah inti dari Islam, amar makruf nahi munkar. Orang yang berdiri dan berhenti tidak melampaui larangan-larangan Allah. Tugas Islam adalah memerangi kezaliman dalam kehidupan politik umat dan dalam urusan shalat individu ssecara bersama.