Imam Nawawi mengatakan bahwa Nabi saw., memiliki tiga putra:
1. Qasim
Namanya digunakan sebagai gelar beliau (Abu Qasim). Ia dilahirkan sebelum kenabian dan meninggal dalam usia dua tahun.
2. Abdullah yang diberi nama ath-Tahyyib dan ath-Tahir.
Ia dilahirkan setelah kenabian. Pendapat lain mengatakan karena ia bukan Abdullah. Yang benar adalah pendapat pertama.
3. Ibrahim
Ia dilahirkan di Madinah tahun ke-8 dan meninggal di sana tahun ke-10 dalam usia 17 bulan atau 18 bulan.
Nabi Muhammad saw, memiliki empat putri:
1. Zainab
Ia dinikahi Abul Ash bin Rabi’bin Uzza bin Abdu Syams yang merupakan putra bibi, yaitu Halal binti Khuwalid.
2. Fatimah
Ia menjadi isti Ali bin Abi Thalib (sahabat sekaligus saudara sepupu Rasulullah saw.).
3. Ruqayah.
Dinikahi oleh Utsman bin Affan (istri pertama).
4. Ummu Kulsum
Dinikahi oleh Utsman bin Affan (setelah Ruqayah meninggal).
Ruqayah pada akhirnya menjadi nistri pertama Utsman bin Affan, kemudian ia menikahi Ummu Kultsum setelah Ruqayah meninggal. Keduanya (Ruwayah dan Ummu Kultsum) meninggal di sisi Utsman bin Affan sehingga ia diberi gelar Zun Nurain (pemilik dua cahaya).
Ruqayah meninggal pada hari berlangsungnya Perang Badar, yaitu bulan Ramadhan tahun kedua setelah hijrah. Sedangkan, Ummu Kultsum meninggal pada bulan Sya’ban tahun kesempbilan setelah hijrah.
Dari uraian di atas, tidak ada perbedaan bahwa jumlah putri Nabi saw., adalah empat dan putra beliau menurut pendapat yang shahih berjumlah tiga orang. Adapun urut-urutan keturunan beliau dari yang tertua adalah sebagai berikut:
Putra pertama, Qasim.
Putri kedua, Zainab.
Putri ketiga, Ruqayah.
Putri keempat, Ummu Kultsum.
Putri kelima, Fatimah.
Dalam satu pendapat dikatakan bahwasanya Fatimah lebih tua dari Ummu Kultsum. Semua keturunan beliau merupakan karunia dari pernikahannya dengan Khadijah, kecuali Ibrahim, yang merupakan karunia dari pernikahannya dengan Mariyah al-Qibtiyah. Semua keturunan Nabi saw., meninggal sebelum meninggalnya beliau, kecuali Fatimah yang masih hidup sampai enam bulan setelah Nabi saw., wafat. Inilah pendapat yang shahih.