Kota Banda Aceh (A, J), Kabupaten Aceh Besar (L, B), Kabupaten Pidie (P), Kabupaten Pidie Jaya (O), Kabupaten Aceh Barat (E), Kabupaten Aceh Jaya (C), Kabupaten Nagan Raya (V), Kabupaten Aceh Barat Daya (W), kabupaten Aceh Tengah (G), kabupaten Bener Meriah (Y), Kabupaten Bireuen (Z), Kabupaten Aceh Utara (K, Q), Kota Lhokseumawe (N), Kota Sabang (M), Kabupaten Aceh Selatan (T), Kota Subulussalam (I), Kota Langsa (D), Kabupaten Aceh Timur (F), Kabupaten Gayo Lues (H), Kabupaten Aceh Singkil (R), Kabupaten Aceh Tamiang (U) Kabupaten Aceh Tenggara (X), Kabupaten Simeulue (S)
Kota Padang (A, B, R), Kota Pariaman (F), Kota Payakumbuh (M), Kota Padang Panjang (N), Kabupaten 50 Kota (C, X), Kabupaten Pesisir Selatan (G) Kota Solok (P,Kabupaten Solok (H),Dan Lain Lain
Kota Dumai (R)
Kabupaten Lahat(E),Kabupaten Muara Enim(D),Kota Pagaralam (W)
Kota Bandar Lampung (BE - A*/B*/C*/Y*), Kota Metro (BE - F*), Kabupaten Lampung Selatan (BE - D*/E*), Kabupaten Pesawaran (BE - R*), Kabupaten Tanggamus (V), Kabupaten Pringsewu (U), Kabupaten Lampung Tengah (G dan H), Kabupaten Lampung Timur (BE - N*/P*), Kabupaten Lampung Utara (BE - J*), Kabupaten Way Kanan (BE - W*), Kabupaten Tulang Bawang (BE - S*/T*), Kabupaten Tulang Bawang Barat (BE - Q*), Kabupaten Mesuji (BE - L*), Kabupaten Lampung Barat (BE - M*
Kota Bengkulu (BD - A*/C*/E*/R*), Kabupaten Bengkulu Utara (BD - D*/S*), Kabupaten Bengkulu Selatan (BD - B*/M*), Kabupaten Rejang Lebong (BD - K*), Kabupaten Muko Muko (BD - N*), Kabupaten Kepahiang (BD - G*), Kabupaten Lebong (BD - H*), Kabupaten Seluma (BD - P*), Kabupaten Kaur (BD - W*), Kabupaten Bengkulu Tengah (BD - Y*)
Kabupaten/Kota Serang(A-J*), Kabupaten Pandeglang(K-O*), Kabupaten Lebak(P-T*), Kota Cilegon(U-Z*), sebagian Kabupaten Tangerang
Kabupaten(B-A**/N**)/Kota Tangerang(B-C**/V**), Kabupaten(B-F**/*Y)/Kota Bekasi(B-K**/Y*), Kota Depok(B-E**/Z**)
Kabupaten Bandung(D-V**,Z**)/Kota Bandung(D-A**,R**, Kota Cimahi(D-S**,T**, Kabupaten Bandung Barat (D-U**,X**)
Kabupaten Cirebon (E - H*/I*/J*/K*/L*/M*/N*/O*), Kota Cirebon (E - A*/B*/C*/D*/E*/F*/G*), Kabupaten Indramayu (E - P*/R*/S*/T*), Kabupaten Majalengka (E - U*/V*/W*/X*), Kabupaten Kuningan (E - Y*/Z*)
Kabupaten/Kota Bogor (F - A-R), Kabupaten Cianjur (F - W-Y), Kabupaten Sukabumi (F - U/V), Kota Sukabumi (F - S/T)
Kabupaten Purwakarta(A-C), Kabupaten Karawang(D-S), sebagian Kabupaten Bekasi, Kabupaten Subang(T-Z)
Kabupaten Garut (D - F), Kabupaten/Kota Tasikmalaya (H - S), Kabupaten Sumedang (A - C), Kabupaten Ciamis (Z - T*/W*), Kota Banjar (Z-Y*
Kabupaten (G - B/K/T)/Kota Pekalongan (G - A/H/S), Kabupaten (G - F/P/Z)/Kota Tegal (G - E/N/Y), Kabupaten Brebes (G - G/R/J), Kabupaten Batang (G - C/L/V), Kabupaten Pemalang (G - D/M/W)
Kabupaten(H - C/L/V)/Kota Semarang (H - A/F/G/H//P/R/S/W/X/Y/Z), Kota Salatiga(H - B/K) , Kabupaten Kendal (H - D/M/U), Kabupaten Demak(H - E/N/J)
Kabupaten Pati (K - A/S/H/G), Kabupaten Kudus (K - B/K/O/T), Kabupaten Jepara (K - C/V/L/Q), Kabupaten Rembang (K - D/M/W), Kabupaten Blora (K - E/N), Kabupaten Grobogan (K - F/P/Z), Cepu (K - N/Y)
Kota Purwokerto, Kabupaten Banyumas (R - A/H/S/E), Kabupaten Cilacap (R - B/K/T/F/P), Kabupaten Purbalingga (R - C/L/V), Kabupaten Banjarnegara (R - D/M)
Kabupaten (AA - B) /Kota Magelang (AA - A/H/K/S), Kabupaten Purworejo (AA - C/L/V), Kabupaten Kebumen (AA - D/M/W), Kabupaten Temanggung (AA - E/N/Y), Kabupaten Wonosobo (AA - F/P/Z)
Kota Yogyakarta (A/H/F/I), Kabupaten Bantul (B/G/J/K), Kabupaten Gunung Kidul (D/M/W), Kabupaten Sleman (E/N/Y/Q/Z/U), Kabupaten Kulon Progo (C/L/P/V)
Kota Surakarta (AD - A/H/S/U), Kabupaten Sukoharjo (AD - B/K/O/T), Kabupaten Boyolali (AD - D/M/W), Kabupaten Sragen (AD - E/N/Y), Kabupaten Karanganyar (AD - F/P/Z), Kabupaten Wonogiri (AD - G/R/I), Kabupaten Klaten (AD - C/J/L/Q/V). Contoh : AD1234CB AD1234CK AD1234CT merupakan TNKB dari Kabupaten Sukoharjo.
kode nomor polisi L adalah satu-satunya kode nomor polisi yang hanya dimiliki oleh satu daerah setingkat kota/kab
Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Sampang, Kabupaten Bangkalan
Kabupaten (D-J)/Kota Malang(A-C dan E), Kabupaten (L-N,)/Kota Probolinggo (P-R), Kabupaten (S-U)/Kota Pasuruan (V,X), Kabupaten Lumajang (W dan Y-Z), Kota Batu (K)
Kabupaten Bondowoso (A-D), Kabupaten Situbondo (E-H), Kabupaten Jember(K-T), Kabupaten Banyuwangi (U-Z)
Kabupaten Bojonegoro (A-F), Kabupaten/Kota Mojokerto(M-U), Kabupaten Tuban (G-H), Kabupaten Lamongan (J-L), Kabupaten Jombang (V-Z)
W = Kabupaten Sidoarjo (P-T), Kabupaten Gresik(A-G)
Kabupaten (D-G)/Kota Madiun (A-C), Kabupaten Ngawi (H-L), Kabupaten Magetan (M-P), Kabupaten Ponorogo (R-V), Kabupaten Pacitan(W-Z)
Kabupaten (D-J)/Kota Kediri(A-C), Kabupaten(K-N)/Kota Blitar(P-R), Kabupaten Tulungagung(S-T), Kabupaten Nganjuk(U-X), Kabupaten Trenggalek(Y-Z)
Pulau Lombok: Kota Mataram, Kabupaten Lombok Barat, Kabupaten Lombok Timur, Kabupaten Lombok Tengah
Pulau Sumbawa: Kabupaten Sumbawa Barat, Kabupaten Sumbawa, Kabupaten Dompu, Kabupaten/Kota Bima
Pulau Timor: Kabupaten/Kota Kupang, Kabupaten TTU, TTS, Kabupaten Rote Ndao
Pulau Flores dan kepulauan: Kabupaten Manggarai Barat, Kabupaten Manggarai, Kabupaten Ngada, Kabupaten Ende, Kabupaten Sikka, Kabupaten Flores Timur, Kabupaten Lembata, Kabupaten Alor
Pulau Sumba: Kabupaten Sumba Barat, Kabupaten Sumba Timur
Dipakai di seluruh Kalimantan sebelum pembagian provinsi. Kota Banjarmasin (A,C,I,J,N,O,Q,S,V,W,X), Kota Banjarbaru (P,R), Kabupaten Balangan (Y), Kabupaten Banjar (B,Q), Kabupaten Barito Kuala (M), Kabupaten Hulu Sungai Selatan (D), Kabupaten Hulu Sungai Tengah (E), Kabupaten Hulu Sungai Utara (F), Kabupaten Kota Baru (G), Kabupaten Tanah Bumbu (Z), Kabupaten Tanah Laut (L), Kabupaten Tapin (K), Kabupaten Tabalong (H,U)
Samarinda (B,M,N,I,W), Balikpapan (A,K,L), Tarakan (F), Bulungan & Tana Tidung (G), Kutai Kartanegara (T,U,C), Bontang (D), Sangatta (R)
Daratan (Kota Manado, Kota Tomohon, Kota Bitung, Kabupaten Bolaang Mongondow, Kabupaten Minahasa, Kabupaten Minahasa Utara, Kabupaten Minahasa Selatan, Kabupaten Minahasa Tenggara, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan)
Kabupaten Kepulauan Sangihe, Kabupaten Kepulauan Talaud, Kabupaten Kepulauan Sitaro
Kota Makassar (A), Kabupaten Gowa (B), Kabupaten Maros (D), Kabupaten Pangkajene Kepulauan (E), Kabupaten Takalar (C), Kabupaten Jeneponto (G), Kabupaten Bulukumba (H), Kabupaten Bantaeng (F), Kabupaten Selayar (J)
Kabupaten Bone (A), Kabupaten Soppeng (B), Kabupaten Wajo (C), Kabupaten Sinjai (D)
Kabupaten Barru (B), Kota Parepare (A), Kabupaten Pinrang (D), Kabupaten Sidenreng Rappang (C), Kabupaten Enrekang (I), Kabupaten Tana Toraja (J), Kabupaten Toraja Utara (K), Kabupaten Luwu (F), Kota Palopo (E), Kabupaten Luwu Utara (H), Kabupaten Luwu Timur (G)
telah menjadi negara sendiri
Mobil dinas pejabat negara memiliki plat nomor khusus. Jika pada saat pejabat tersebut bertugas ke wilayah di luar ibukota RI atau kunjungan dinas ke luar negeri, maka plat nomor tersebut akan dipasangkan pada mobil yang dinaiki oleh pejabat bersangkutan.
Catatan: Nomor kendaraan Pejabat Negara / Menteri sering berganti, hal ini disesuaikan dengan jumlah anggota Kabinet. Misalnya pada Kabinet Indonesia Bersatu II (2009-2014) Jabatan Sekretaris Kabinet bukan setingkat menteri, sehingga Nomor Kendaraan untuk beberapa menteri berubah. Sebagai contoh saat ini Kepala BIN menggunakan RI 49.
Catatan: Mobil operasional staf korps diplomatik memiliki nomor polisi serupa dengan kendaraan pribadi (dasar hitam dengan tulisan putih) namun dengan format khusus yakni memiliki lima angka dan kode angka negara dicetak lebih kecil dengan format sub-bagian.
Contoh: "B 12345 15" berarti mobil ini adalah kendaraan operasional staff korps diplomatik Vatikan.
Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), atau sering kali disebut plat nomor atau nomor polisi (nopol), adalah plat aluminium tanda kendaraan bermotor di Indonesia yang telah didaftarkan pada Kantor Bersama Samsat.
Penggunaan tanda nomor kendaraan bermotor di Indonesia, terutama di Jawa, merupakan warisan sejak zaman Hindia Belanda, yang menggunakan kode wilayah berdasarkan pembagian wilayah karesidenan.
Tanda Nomor Kendaraan Bermotor berbentuk plat aluminium dengan cetakan tulisan dua baris.
Bahan baku TNKB adalah aluminium dengan ketebalan 1 mm. Ukuran TNKB untuk kendaraan bermotor roda 2 dan roda 3 adalah 250x105 mm, sedangkan untuk kendaraan bermotor roda 4 atau lebih adalah 395x135 mm. Terdapat cetakan garis lurus pembatas lebar 5 mm di antara ruang nomor polisi dengan ruang angka masa berlaku (yang lama), sedangkan yang baru terdapat garis putih di sekitar TNKB dan tidak ada batas pemisah antara nomor polisi dan masa berlaku (dari tahun 2011)
Pada sudut kanan atas dan sudut kiri bawah terdapat tanda khusus (security mark) cetakanlambang Polisi Lalu Lintas; sedangkan pada sisi sebelah kanan dan sisi sebelah kiri ada tanda khusus cetakan "DITLANTAS POLRI" (Direktorat Lalu Lintas Kepolisian RI) yang merupakan hak paten pembuatan TNKB oleh Polri dan TNI.
Korps Lantas Mabes Polri terhitung mulai April 2011 mengganti desain pelat nomor kendaraan. Ukurannya lebih panjang 5 centimeter daripada pelat nomor sebelumnya. Perubahan ukuran pelat dilakukan karena ada penambahan menjadi tiga huruf di belakang nomor, sementara sebelumnya hanya dua huruf. Perubahan ini membuat angka dan huruf pada pelat nomor berdesakan, sehingga sulit dibaca. Dengan diperpanjangnya pelat tersebut, jarak antara nomor dan huruf pada pelat lebih luas sehingga mudah terbaca.
Selain itu, perbedaan lainnya terdapat pada tampilan. Pelat TNKB baru memiliki lis putih di sekeliling pelat. Antara nomor TNKB dengan masa berlaku TNKB, tidak diberi pembatas lis putih. Namun seperti pelat nomor lama, di pelat ada 2 baris yakni baris pertama yang menunjukkan kode wilayah kendaraan, nomor polisi dan kode seri akhir wilayah. Baris kedua menunjukkan masa berlaku pelat nomor.
Ukuran TNKB untuk kendaraan roda 2 dan 3 sekarang menjadi 275 mm dengan lebar 110 mm, sedangkan untuk kendaraan roda 4 atau lebih adalah panjang 430 mm dengan lebar 135 mm. Sementara ini, pelat resmi yang lama masih berlaku.
Warna TNKB (tanda nomor kendaraan bermotor) ditetapkan sebagai berikut:
Kendaraan bermotor di kawasan perdagangan bebas (Free Trade Zone) yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk (berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, kendaraan bermotor ini tidak boleh dioperasionalkan/dimutasikan ke wilayah Indonesia lainnya): warna dasar hijau dengan tulisan hitam.
Nomor polisi diberikan sesuai dengan urutan pendaftaran kendaraan bermotor. Nomor urut tersebut terdiri dari 1-4 angka, dan ditempatkan setelah Kode Wilayah Pendaftaran. Nomor urut pendaftaran dialokasikan sesuai kelompok jenis kendaraan bermotor (untuk wilayah DKI Jakarta):
Apabila nomor urut pendaftaran yang telah dialokasikan habis digunakan, maka nomor urut pendaftaran berikutnya kembali ke nomor awal yang telah dialokasikan dengan diberi tanda pengenal huruf seri A - Z di belakang angka pendaftaran. Apabila huruf di belakang angka sebagai tanda pengenal kelipatan telah sampai pada huruf Z, maka penomoran dapat menggunakan 2 huruf seri di belakang angka pendaftaran.
Khusus untuk Jabodetabek; minus Bogor (B), Bandung (D), Medan/Sumatera Utara bagian Timur (BK), Semarang (H), Surakarta (AD), dan Malang (N) dapat menggunakan hingga 3 huruf seri di belakang angka pendaftaran, sesuai kategori atau dengan permintaan khusus.
Format kategori 3 huruf seri umum di Jakarta yaitu: B [1-4 angka] XYZ
X = Umumnya mewakili tempat kendaraan tersebut terdaftar
Huruf yang mewakili kategori tempat terdaftarnya kendaraan:
Kode nomor kendaraan di atas tidak berlaku untuk Bajay.
Sementara, Y umumnya merupakan jenis kedaraan berdasarkan. golongan. Huruf yang mewakili kategori kendaraan, antara lain: