Bentuk : semua hasil tambang yang berharga baik padat maupun cair. Nishab dan kadar barang tambang adalah berpedoman kepada nishab emas.
Jumlah zakat yang harus dikeluarkan:
2 1/2 %, jika diperoleh dengan mencurahkan tenaga dan biaya.
20% (1/5) jika diperoleh dengan tidak menelan biaya dan banyak tenaga.