Bagian waris saudara laki laki dan perempuan seibu


  1. Saudara seibu (akh li ummi) baik laki atau perempuan mendapat bagian 1/6 (seperenam) dengan syarat :

    1. tidak ada keturunan yang mewarisi yaitu anak, cucu, dst

    2. tidak ada orang tua laki-laki yaitu bapak, kakek, dst

    3. sendirian.

  2. Saudara seibu (akh li ummi) baik laki atau perempuan mendapat bagian 1/3 dengan syarat:

    1. dua atau lebih

    2. tidak ada keturunan yang mewarisi yaitu anak, cucu, dst

    3. tidak ada orang tua yang mewarisi dari pihak laki yaitu bapak, kakek, dst. (QS An-Nisa' 4:12).