Kewajiban ahli waris kepada pewaris


Sebelum harta dibagi, ahli waris punya kewajiban terdadap pewaris yang wafat sbb:

  1. mengurus dan menyelesaikan sampai pemakaman jenazah selesai;

  2. menyelesaikan baik hutang-hutang berupa pengobatan, perawatan, termasuk kewajiban pewaris maupun penagih piutang;"

  3. menyelesaikan wasiat pewaris;

  4. membagi harta warisan di antara ahli waris yang berhak.

Tanggung jawab ahli waris terhadap hutang atau kewajiban pewaris hanya terbatas pada jumlah atau nilai harta peninggalannya.