Zakat Harta / Zakat Mall


Zakat perdagangan

Syarat-syaratnya

  1. Berbentuk suatu usaha yang terikat dengan adanya jual beli.
  2. Ada usaha untuk memperoleh untung atau laba.
  3. Nishab dan kadarnya

Nishabnya berpedoman pada emas (85 gr) yang dihitung dari modal + laba. Kadar zakat yang harus dikeluarkan sebanyak 2 1/2-nya.



Cara Menghitung Zakat Perdagangan (Perniagaan)

Kekayaan yang dimiliki badan usaha tidak akan lepas dari salah satu atau lebih dari tiga bentuk di bawah ini :

  1. Kekayaan dalam bentuk barang
  2. Uang tunai
  3. Piutang

Maka yang dimaksud dengan harta perniagaan yang wajib dizakati adalah yang harus dibayar (jatuh tempo) dan pajak.

Contoh :

Sebuah perusahaan meubel pada tutup buku per Januari tahun 1995 dengan keadaan sbb :

  1. Mebel belum terjual 5 set: Rp 10.000.000
  2. Uang tunai: Rp 15.000.000
  3. Piutang: Rp 2.000.000

----------------------------
Jumlah Rp 27.000.000
Utang & Pajak Rp 7.000.000
----------------------------
Saldo Rp 20.000.000

Maka, zakat yang harus dibayar adalah: 2,5 % x Rp 20.000.000,- = Rp 500.000,-