Syarat tawaf dan syai
- Syarat-Syarat Berthawaf: 1. Suci dari hadats dan khobats (najis). 2. Menutup aurat. 3. Mulainya dari hajar aswad dan menepatkan dengan bauhnya sebelah kiri. 4. Letak ka’bah supaya berada disisi kirinya orang yang thawaf. 5. Jangan ada maksud lain selain melakukan thawaf. 6. Melakukan sebanyak tujuh kali. 7. Niatnya selain untuk thawaf nusuk (sunnat).
- Syarat-Syaratnya Sa’i: 1. Sa’i supaya dilakukan sesudah mengerjakan thawaf yang sah. 2. Memulainya dari bukit shafa dan diakhiri di bukit marwah. 3. Hendaklah dilakukan tujuh kali (empat kali dari shafa ke marwah, tiga kali dari marwah ke shafa).
- Hal-Hal yang Membatalkan Haji, Hal yang membatalkan haji adalah berjima’ dengan sengaja. Orang yang berbuat demikian wajib menyempurnakan hajinya dan mengqadha’ serta menyembelih seekor onta. Jika tidak mendapatkan, maka menyembelih sapi, kalau masih juga belum diperoleh maka menyembelih 7 ekor kambing. Kalau 7 ekor kambing belum bisa didapatkan, maka wajib membuat penilaian untuk harga seekor onta dan dengan harga taksiran itu digunakan untuk membeli makanan. Kalau usaha terakhir tidak berhasil maka wajib atas orang itu berpuasa dan untuk setiap harinya senilai 1 mud.
- Orang yang Tidak Kuasa Melakukan Ibadah Haji, Barangsiapa yang tidak kuasa disebutkan lanjutnya usia atau karena sakit yang tidak dapat diharapkan sembuhnya, maka wajiblah mewakilkan kepada orang lain (mengangkat seorang selaku pengganti dirinya).
- Siapa yang Meninggal Sedang Ia Belum Berhaji, Maka wajiblah atas walinya untuk mengupah orang lain dan harta diwariskan. Orang yang di upah tadi supaya menyempurnakan haji dan umrahnya orang yang meninggal itu.
- Ihshar (Terhalang), Ihshar ialah terhalang atau mencegah dari melaksanakan haji dan umrah. Orang yang demikian boleh bertahallul (lepas diri ihramnya) dengan membayar dam, yaitu menyembelih seekor kambing kemudian mencukur rambutnya.
Terjemah mabadi fiqih
Zakat
- Zakat : Hukumnya zakat adalah fadhu ‘ain atas setiap pribadi orang islam yang merdeka serta cukup mencapai nishabnya.
- Yang wajib dikeluarkan zakatnya : 1. Ternak, sapi, kerbau, dan onta, dengan syarat saum (yang makanannya tidak harus membeli), cukup nisab serta haulnya (sesudah menjadi miliknya selama 1 tahun menurut perhitungan tahun Hijriyah). 2. Emas dan Perak (selain perhiasan wanita yang dimubahkan), harta dagangan, dengan syarat sudah sampai pada nishab dan haulnya. 3. Hasil Bumi yang menjadi makanan pokok dan buah-buahan yang sudah mencukupi nishabnya saja.
- Nishabnya Ternak (Sapi dan Kerbau): Nishabnya apabila telah mencapai jumlah 30 ekor, dan zakat yang dikeluarkan adalah 1ekor tabi’ (anak sapi yang baru berumur 1 tahun), apabila telah mencapai jumlah 40 ekor, zakatnya adalah 1 ekor musinnah (anak sapi yang sudah berumur 2 tahun). Atas perhitungan di atas, maka selabihnya supaya diQiyaskan (diperkirakan) sendiri. Keterangan : Jika ada kelebihan dari jumlah yang diwajibkan, maka hal itu dapat dimaafkan. Misalnya : sapi atau kerbau yang dimiliki sebanyak 39 ekor, berarti lebih 9 ekor dari jumlah 30, maka zakatnya tetap tabi’, yaitu sapi yang berumur 1 tahun. Cara memperhitungkan yang demikian ini berlaku juga untuk ternak lainnya, yaitu kambing dan unta.
- Nishabnya kambing : Nishabnya apabila telah mencapai jumlah 40 ekor, dan zakat yang dikeluarkan adalah jadza’ah (kambing yang berumur 1 tahun) atau staniyah (kambing yang berumur 2 tahun), seterusnya apabila sudah mencapai 121 ekor, maka zakatnya 3 ekor kambing dewasa. Jika sudah lebih dari 4000 ekor, maka tiap 100 ekor zakat yang dikeluarkan berupa 1 ekor kambing dewasa.
- Nishabnya Unta : Berlakunya zakat setelah mencapai 5 ekor onta, maka dalam : * 5 ekor onta zakatnya 1 ekor kambing. * 10 ekor onta zakatnya 2 ekor kambing. * 15 ekor onta zakatnya 3 ekor kambing. * 20 ekor onta zakatnya 4 ekor kambing. * 25 ekor onta zakatnya 1 ekor binti madhah (onta betina yang sudah berumur 1 tahun). * 36 ekor onta zakatnya 1 ekor binti labun (onta betina yang sudah berumur 2 tahun). * 46 ekor onta zakatnya 1 ekor hiqqoh (onta betina yang sudah berumur 3 tahun). * 61 ekor onta zakatnya 1 ekor jadza’ah (onta betina yang sudah berumur 4 tahun). * 76 ekor onta zakatnya 2 ekor binti labun * 91 ekor onta zakatnya 2 ekor hiqqoh * 121 ekor onta zakatnya 3 ekor binti labun. * Apabila sudah melibihi 121 ekor, maka setiap 40 ekor zakatnya 1 ekor binti labun dan setiap 50 ekor zakatnya 1 ekor hiqqoh.
- Nishabnya hasil bumi dan buah-buahan : Nisabnya untuk yang bersih 5 usuq (yakni yang murni, kuning, lepas kulit) sedang yang berupa gabah 10 usuq. Dan zakatnya sebanyak 1/10 (10%) apabila untuk mengairinya tanpa biaya. Apabila untuk mengairi dengan biaya, maka zakatnya 1/20 (5%).Keterangan : 5 usuq itu berat takarannya 956 kati (timbangan jawa) sedang 1 kati sama dengan 6 ons.
- Nishabnya emas dan perak : Nishabnya emas bila sudah mencapai 20 mitsqal, sedangkan nishabnya perak 200 dirham. Dan untuk kedua benda ini zakatnya 1/40 atau 2,5% dari harga pembelinya. Keterangan : EMAS : 20 mitsqal = ± 80 gram. Jadi untuk emas yang sudah senishab, zakatnya 2 gram. PERAK : 200 dirham = 670 gram. Jadi untuk perak yang sudah senishab, zakatnya ± 13,5 gram. Selanjutnya apabila emas sudah lebih dari 80 gram atau perak sudah lebih dari 670 gram, maka setiap kelebihannya 2,5%.
- Nishabnya harta perdagangan : Perdagangan artinya apapun yang diperdagangkan dengan perhitungan sejak dimulai kegiatan sampai akhir tahun perhitungan tahunnya wajib menggunakan tahun Hijriyah. Cara membuat penilaiannya adalah harga pembeliannya disesuaikan dengan harga emas dan perak. Jika nilainya telah mencapai nishab, maka wajib dikeluarkan zakatnya sebanyak 1/40-nya atau 2,5%, dan bila ada kelebihannya maka kelebihannya itu dikenai zakat 2,5% juga.