Hukum hukum islam
- Hukum-hukum islam itu ada lima yaitu: Fardhu, Sunnah, Haram, Makruh dan Mubah.
- Fardhu ialah suatu bentuk amal yang diberikan pahala bagi siapa yang melakukan, dan disiksa bagi siapa yang meninggalkan. (Fardhu dan Wajib mempunyai satu makna kecuali dalam hal ibadah haji)
- Sunnah ialah suatu bentuk amal yang diberikan pahala bagi siapa yang melakukan, dan tidak disiksa bagi siapa yang meninggalkan. (Sunnah, Mandub dan Mustahab itu mempunyai satu arti)
- Haram ialah suatu bentuk amal yang diberikan pahala bagi siapa yang meninggalkan, dan disiksa bagi siapa yang melakukan.
- Makruh ialah suatu bentuk amal yang diberikan pahala bagi siapa yang meninggalkan, dan tidak disiksa bagi siapa yang melakukan.
- Mubah ialah suatu bentuk amal yang tidak diberikan pahala bagi siapa yang melakukan, dan tidak pula disiksa bagi siapa yang meninggalkan.
- Pembagian Fardhu, Fardhu itu ada dua bagian, yaitu: Fardhu ’Ain dan Fardhu kifayah.
- Fardhu ’Ain ialah sesuatu yang diwajibkan atas setiap pribadi orang mukallaf untuk melakukannya, dan tidak dapat gugur kewajibannya walaupun orang lain sudah melakukannya.
- Fardhu Kifayah ialah sesuatu yang diwajibkan atas seluruh orang mukallaf untuk melakukannya, tetapi apabilah sebagian orang telah melakukan, maka gugurlah kewajiban atas orang lain. Seperti: sholat jenazah.
- Mukallaf adalah orang yang sudah dewasa (baligh) serta berakal sempurna (tidak gila)