Memberi HUTANG
![]()
"Seorang muslim yang memberikan pinjaman kepada seorang muslim lainnya sebanyak dua kali maka itu bagaikan sedekah darinya sekali" (Shahih Ibnu Majah)
![]()
"Seorang muslim yang memberikan pinjaman kepada seorang muslim lainnya sebanyak dua kali maka itu bagaikan sedekah darinya sekali" (Shahih Ibnu Majah)