Shalat Jamak adalah mengerjakan shalat fardhu dengan cara mengumpulkan 2 shalat dalam satu waktu dengan syarat-syarat tertentu (dua shalat fardhu dikerjakan dalam satu waktu). Shalat jamak ini juga boleh dilakukan oleh orang yang melakukan perjalanan jauh (musafir) dengan syarat-syarat yang telah di sebutkan pada shalat qashar di atas.
Shalat fardhu yang boleh dijamak adalah:
Sedangkan Shalat fardhu yang tidak boleh dijamak adalah:
Dalam pelaksanaannya, shalat jamak dibagi menjadi 2, yaitu jamak taqdim dan jamak ta'khir.