Orang yang bertayamum karena tidak ada air, tidak wajib mengulang sembahyangnya apabila mendapat air. Tetapi orang yang tayamum sebab junub, apabila mendapat air, ia wajib mandi apabila ia hendak mengerjakan sembahyang, karena tayamum tidak mengangkat (menghilangkan) hadast.
Satu kali tayamum boleh dipakai untuk beberapa kali sembahyang, baik sembahyang fardhu maupun sunat karena tayamum sebagai pengganti wudhu bagi orang yang tidak mendapatkan air.
Boleh tayamum sebab luka atau karena hari sangat dingin, karena luka itu termasuk dalam arti sakit. Begitu juga memakai air ketika hari sangat dingin mungkin menyebabkan menjadi sakit.