Dibolehkan


yang dibolehkan saat i'tikaf

Yang Dibolehkan Ketika I’tikaf

 

Keluar masjid disebabkan ada hajat yang mesti ditunaikan seperti keluar untuk makan, minum, dan hajat lain yang tidak bisa dilakukan di dalam masjid.

Melakukan hal-hal mubah seperti mengantarkan orang yang mengunjunginya sampai pintu masjid atau bercakap-cakap dengan orang lain.

Istri mengunjungi suami yang beri’tikaf dan berdua-duaan dengannya.

Mandi dan berwudhu di masjid.

Membawa kasur untuk tidur di masjid.