Hukum Mad Arid
Lissukun adalah salah satu cabang dari hukum Mad Far’i, sebagaimana Hukum Mad
Jaiz Munfashil dan Mad Mutthashil, kunci untuk mengingat Mad Arid Lissukun
adalah Hukum Mad Thobi’i.
Mad Arid Lissukun
adalah cara memanjangkan bacaan pada saat berhenti (wakof) – baik di akhir
maupun di tengah ayat. Memutuskan bacaan di tengah ayat karena terpaksa disebut
WAQOF IDHTHIRARI – dan memutuskan bacaan di tengah ayat pada saat
pertemuan huruf Mad Arid Lissukun, bukan termasuk wakof jelek yang dapat
merusak makna ( Waqof Qobih / وقفقبيح ). Insya
Allah, nanti akan kami bahas secara detil di dalam pembagian wakof ( وقف ).
Mad adalah panjang
bacaan
Arid artinya yang
bertemu
Lis artinya karena
Sukun artinya mati
Hukum Mad Arid
Lissukun berlaku apabila huruf Mad Thobi’i ( ــــــَــــــا ; يْـــــــِــــــ ; وْـــــــُـــــــ ) bertemu dengan
huruf (hidup) berbaris Fathah, Fathatain, Kasra, Kasratain, Dhammah dan
Dhammatain ( ــــــَـــــــــِــــــــُـــــــــــــًــــــــــــٍـــــــــــٌـــــ ) yang berada di
dalam satu kata/kalimat.
Panjang bacaan Mad
Arid Lissukun boleh 2, 4, atau 6 harakat.
Cara membacanya yaitu
dipanjangkan terlebih dahulu huruf Mad Thobi’i , kemudian huruf yang terakhir
mengunci bacaan (dimatikan) atau jangan didengungkan.
Pada saat membaca
suatu ayat, terus ingin berhenti di tengah karena terpaksa , misal karena
kehabisan nafas , ada beberapa hal yang perlu diketahui:
Mad Arid Lissukun
tidak berlaku untuk pertemuan Mad Thobi’i dengan huruf Alif dan Hamzah.
Apabila bertemu
dengan huruf Alif, maka yang berlaku adalah Hukum Mad Jaiz Munfashil.
Sebelumnya sudah dibahas, bahwa mesti berhati-hati ketika ingin berhenti di
hukum Mad Jaiz Munfashil, sekalipun dalam keadaan terpaksa, karena ini dapat
mengubah makna bacaan.
Apabila bertemu
dengan huruf Hamzah, maka yang berlaku adalah waqof dengan cara Mad Wajib
Muttashil. Sekalipun sama-sama 6 harakat, yang membedakan adalah hukum
Mad yang digunakan. Mad Arid Lissukun boleh 2, 4, atau 6 harakat, sementara Mad
Wajib Mutthashil harus 6 harakat.