Menurut bahasa, Mad
artinya tambahan atau melebihkan. Di dalam istilah ilmu tajwid, Mad adalah
memanjangkan bacaan ketika bertemu dengan huruf-huruf yang mengandung hukum
Mad. Dapat dikatakan bahwa Hukum Mad adalah hukum yang mengatur panjang bacaan
di dalam Al-Qur’an.
Sebelum membahas
lebih jauh tentang Hukum Mad, ada baiknya mengenal sedikit tentang “ketukan”
dalam membaca Al-Qur’an:
Panjang suara atau
bacaan yang dipakai harus rata, tetap, dan teratur.
Huruf berharakat
fathah dan fathatan ( ــًـــ ); dhammah dan
dhammatain ( ــٌــ ) ; kasrah dan
kasratain ( ـــٍـــ ) dibaca 1/2 alif
atau 1 harakat (ketukan)
Huruf yang mengandung
Hukum Izhar harus dibaca 1 harakat
Huruf yang mengandung
dengung (ghunnah) seperti Idgham Bighunnah, Iqlab, Ikhfa dibaca antara 1 alif
hingga 1 1/2 alif atau sekitar 2 hingga 3 harakat
Huruf ber-tasydid
dibaca 2 harakat.
Di dalam hukum-hukum
Mad, jika aturannya harus dua harakat, maka harus dibaca 2 harakat secara rata,
tetap dan teratur. Jika 6 harakat harus dibaca 6 harakat.
Apabila aturannya
harus 6 harakat, namun dibaca 2 harakat sehingga menyebabkan terjadinya
perubahan makna pada kata/kalimat, maka hukum bacaan tersebut adalah haram.
Hukum MAD terdiri
dari 2 cabang, yaitu Mad Thobi’i (Mad Ashli) dan Mad Far’i.