Hukum Izhar Wajib
(Mutlaq)
Hukum Izhar Wajib
atau disebut juga Izhar Mutlaq adalah salah satu cabang dari Hukum Izhar, cara
membacanya jelas/terang dan tidak berdengung.
Sebelumnya di Hukum
Idgham Bighunnah telah dijelaskan sedikit tentang Izhar Wajib, yaitu apabila
Nun Sukun ( نْ ) bertemu dengan
huruf ( ي ـ و ـ ن ـ م ) dalam keadaan
SAMBUNG atau DALAM SATU KATA/KALIMAT.
Perlu digarisbawahi,
bahwa bacaan Hukum Izhar Wajib terletak di beberapa surah di dalam Al-Quran, di
antaranya ada beberapa di surah Al-Baqarah dan surah Ali Imran.
Huruf yang sering
bertemu dalam satu kata/kalimat (dalam keadaan sambung) adalah Nun Sukun dengan
huruf Waw dan Ya.
Dan tidak akan
terjadi huruf Nun dan Mim bertemu dengan Nun Sukun dalam keadaan satu
kata/kalimat atau dalam keadaan sambung :
نْمَ
– نْنَ.
Ada 4 kata Hukum
Izhar Wajib di dalam Al-Quran, yaitu:
- Dunya,
- Shinwanun,
- Bunyanun,
- dan Qinwanun.
Di dalam Al-Quran,
ciri-cirinya tidak terdapat tanda tasydid di atas huruf Waw dan Ya apabila
bertemu dengan Nun Sukun.
Jika Nun Sukun
terpisah dengan huruf Waw atau Ya ( ي
ـ و ), maka yang berlaku hukum Idgham Bighunnah, harus
dibaca dengung.
Jika huruf Nun Sukun
menyambung atau dalam salah satu kata dengan huruf Waw atau Ya ( ي ـ و ), maka yang berlaku adalah hukum Izhar Wajib, yaitu
dibaca jelas dan tidak berdengung