Hukum Izhar Syafawi
adalah hukum tajwid yang berlaku apabila huruf Mim Sukun ( مْ ) bertemu dengan semua huruf hijaiyah, kecuali huruf
Mim dan Ba.
Izhar artinya jelas/
terang atau tidak berdengung
Syafawi artinya
bibir; karena huruf Mim makhrajnya adalah pertemuan bibir bagian atas dan bibir
bagian bawah.
Di dalam istilah ilmu
tajwid, Izhar Syafawi adalah melafalkan huruf-huruf yang bertemu dengan Mim
Sukun secara jelas dan terang, tanpa disertai dengung (ghunnah). Dan Izhar
Syafawi dapat terjadi di dalam satu kata/kalimat, maupun di luar kata/kalimat
yang terpisah.
Kunci mengingat
huruf-huruf pada Hukum Izhar Syafawi adalah cukup mengetahui hukum Ikhfa
Syafawi dan Idgham Mitslain.